Empat Pusat Perbelanjaan di Riau Abaikan Protokol Kesehatan Covid-19
Kepala Dinas Perindustrian Riau, Asrizal mengatakan, satu pegawai di sebuah toko di Mal Pekanbaru terkonfirmasi positif Covid-19 dan membuat toko tersebut ditutup sementara.
Dinas Perindustrian Provinsi Riau mencatat empat tempat perniagaan di daerah tersebut yang masih banyak mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Ini berdasarkan laporan dari masyarakat tentang tempat perniagaan yang mengabaikan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Perindustrian Riau, Asrizal mengatakan, satu pegawai di sebuah toko di Mal Pekanbaru terkonfirmasi positif Covid-19 dan membuat toko tersebut ditutup sementara.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
"Ada beberapa tempat yang perlu jadi perhatian kita bersama agar penyebaran COVID-19 di Riau khususnya Kota Pekanbaru tidak meluas. Antara lain di pasar tradisional, toko swalayan, kafe maupun restoran, dan mal,” katanya di Pekanbaru, Selasa (7/7).
Dia mengakui memang belum ada aturan yang mengatur sanksi tegas apabila tempat perniagaan tidak menerapkan protokol kesehatan. Namun, apabila didapati pegawai ada yang terinfeksi Covid-19, maka toko maupun pusat perniagaan harus tutup sementara.
"Regulasi normal saat ini apabila ada yang tertular, maka toko maupun kafe ditutup selama tiga hari untuk pembersihan dengan disinfektan. Sanksi lainnya belum ada," ujarnya.
Asrizal menjelaskan, pihaknya terkendala dalam hal pengawasan karena kewenangan merupakan tanggung jawab dari pemerintah kabupaten dan kota.
"Tentunya ke depan ini gugus tugas provinsi bersama kabupaten kota akan kolaborasi untuk lakukan pengawasan secara sampel ke pasar rakyat, mal, kafe maupun supermarket," ungkapnya.
Salah satu contoh pelanggaran yang kerap ditemukan adalah pengunjung tidak mengenakan masker saat berbelanja dan pemilik usaha tidak menerapkan aturan jaga jarak.
"Contohnya di kafe banyak pengunjung di luar pakai masker tapi di dalam dibuka, gabungkan meja, dan berkerumun. Belum lagi kendalanya kita pengawasan di pasar tradisional," terangnya seperti dilansir dari Antara.
Dia mengingatkan, sebelum tempat usaha dibuka harus bersih dari virus dengan penggunaan cairan disinfektan. Tempat usaha harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun maupun cairan disinfektan, serta menyiapkan alat untuk mengukur suhu tubuh.
Pengelola juga harus memastikan pekerja mengenakan masker, memastikan jarak aman pada antrean kasir, lift, maupun eskalator. Pengelola secara rutin harus memeriksa kesehatan pekerjanya.
"Ada satu hal yang harus kita tekankan, tidak boleh jumlahnya pengunjung melebihi 40 persen dari kapasitas ruangannya," tutupnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Riau, total positif COVID-19 di Riau hingga Selasa siang (7/7) ada 235 kasus. Rinciannya 12 orang dirawat, 212 sudah sehat dan sudah dipulangkan, dan 11 meninggal dunia.
(mdk/fik)