Empat rumah Novel Baswedan bakal digeledah Bareskrim Polri
Sudah ada empat mobil yang terparkir di depan pelataran Bareskrim Mabes Polri.
Petugas Bareskrim Polri menciduk penyidik KPK Novel Baswedan di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dini hari tadi. Usai penangkapan tersebut, penyidik berencana langsung melakukan penggeledahan di empat rumah Novel Baswedan.
"Sekarang mau geledah empat rumah Novel. Tiga di Kelapa Gading satu di Cilandak," ujar salah satu penyidik di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5).
Namun, penyidik yang enggan disebutkan namanya tersebut masih enggan membeberkan alamat tepat rumah yang bakal di geledah tersebut.
Pantauan merdeka.com sudah ada empat mobil yang terparkir di depan pelataran Bareskrim Mabes Polri. Diduga mobil tersebut untuk melakukan penggeledahan.
Empat mobil itu di antaranya Daihatsu Xenia berwarna Silver bernomor polisi B 1216 ADE, lalu ada Toyota Fortuner berwarna hitam bernomor polisi B 2083 SA, kemudian Suzuki APV berwarna Silver bernomor polisi B 1216 AD, dan terakhir Kijang Innova berwarna putih bernomor polisi B 1597 BYP.
Sebelumnya Novel ditangkap petugas Bareskrim Jumat (1/5) dini hari dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. Novel ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.
Dalam surat tersebut menyebutkan untuk segera dilakukan pemeriksaan terhadap Novel karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangani pada Jumat, 1 Mei 2015.
Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan dia pun sudah mendapat teguran keras.
Baca juga:
Novel Baswedan ditangkap, KPK kumpulkan pegawai di hari libur
Polri bantah penangkapan Novel Baswedan tak beretika
Sebelum diciduk Bareskrim, Novel sempat SMS pimpinan KPK
Usman Hamid bantah Novel Baswedan pernah dipanggil Bareskrim
Kabareskrim: Secara prosedural Novel Baswedan harus ditangkap
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Mengapa Novel Baswedan percaya bahwa revisi Undang-undang KPK tahun 2019 bertujuan untuk melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023