Endus korupsi Bansos, 2 anggota Banggar DPRD Bengkalis diperiksa
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Yusuf Rahmanto enggan menyebut 2 anggota Banggar tersebut.
Setelah menetapkan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis Rp 200 miliar, kasus ini masih terus berproses di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau. Guna mendalami kasus, dua anggota dewan Bengkalis kembali diperiksa selaku saksi.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com Rabu (20/8) mengatakan, adanya agenda pemeriksaan saksi ini guna melengkapi berkas tersangka Jamal Abdillah.
"Pemeriksaannya dilakukan selama dua hari, kemarin dan hari ini,"kata Guntur.
Pemeriksaan tambahan terhadap dua saksi dari anggota Banggar DPRD Bengkalis ini untuk mengembangkan kasus dan mendalami keterlibatan Jamal Abdillah yang sampai saat ini masih satu-satunya pihak ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Yusuf Rahmanto saat dikonfirmasi enggan menyebutkan siapa nama dari dua anggota dewan yang diperiksa.
Namun Yusuf memastikan dua saksi tersebut merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis. "Dua anggota dewan yang diperiksa itu untuk mendalami keterlibatan Jamal. Saksi yang diperiksa keduanya anggota Banggar. Karena ada hubungan kerjanya dengan BPT selaku yang menyalurkan dana. Seperti apa proses pengesahannya sampai dengan penyalurannya di BPT. Inisialnya nanti saja ya," ujar Yusuf.
Sejak ditetapkannya sebagai tersangka pada awal Juni lalu, terhadap Jamal Abdillah memang belum dilakukan pemeriksaan lanjutan dan penahanan.
Sebelumnya terkait ditetapkannya Jamal sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi. Dalam proses penyidikan, tim penyidik tidak bisa memeriksa Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkalis yakni Sekdakab Bengkalis Asmaran Hasan karena meninggal dunia.
"Dua saksi sekarang ini merupakan saksi tambahan," pungkasnya.