Enggan tanggung jawab, Wahyu habisi Karmila yang sedang hamil muda
Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Seorang perempuan ditemukan terbujur kaku dengan posisi telengkup di Jalan Metro Tanjung Bunga, di dekat jembatan perbatasan Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan. Ternyata setelah diusut, dia dibunuh oleh kekasihnya.
Jasad perempuan ditemukan Senin (28/9) lalu itu adalah Karmila, anak panti asuhan di Jalan Manuruki. Dia mempunyai ciri-ciri tinggi 165 centimenter, rambut lurus sebahu, kulit sawo matang, umur diperkirakan 25-30 tahun, kemudian muka oval sedikit lonjong. Dia saat itu mengenakan baju tidur berwarna merah jambu bermotif bunga-bunga, dan bergambar Hello Kitty. Di leher tersemat kalung bertuliskan "Karmila", serta mengenakan cincin perak berada di jari manisnya.
Di tubuh Karmila juga ditemukan luka bekas sayatan benda tajam sudah mengering. Luka itu ditemukan pada bagian leher sepanjang sepuluh centimeter, dan lebar 3,5 centimeter. Kemudian luka tusuk pada bagian dada kiri berdekatan dengan payudara korban, dengan kedalaman dua centimeter. Luka lainnya terlihat pada bagian pipi sebelah kiri, berupa irisan sepanjang tujuh centimenter dan lebar satu centimeter.
Dua hari berselang, Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar akhirnya mengungkap pembunuhan Karmila.
"Awalnya pengembangan berdasarkan foto yang disebar kemudian dikenali teman korban di panti asuhan Jalan Manuruki, lalu diselidiki kemudian ditemukan pesan pendek dari salah satu sepupunya berinisial MR," kata Kapolsek Tamalete, Kompol Suaeb Majid, di Makassar, Rabu (30/9).
Dari pesan pendek ditelusuri, polisi kemudian menangkap tersangka Wahyu (18) di tempat kerjanya. Dia saban hari bekerja sebagai petugas kebersihan di Graha Pena Makassar. Dia dibekuk kemarin, Selasa (29/9), oleh tim Resmob Polrestabes Makassar.
Kendati begitu, Wahyu awalnya membantah melakukan pembunuhan. Petugas kemudian menggiring pelaku ke rumahnya Jalan Panaikang, Kecamatan Panakkukang. Polisi lalu menggeledah rumah Wahyu, dan menemukan sebilah badik berlumuran darah mulai mengering di salah satu ruangan.
"Tersangka akan dijerat pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara sepupunya MR masih dilakukan pemeriksaan karena ada dugaan keterlibatan" ujar Suaeb.
Polisi juga sebelumnya melakukan interogasi terhadap rekan korban di panti dan warga sekitar, guna mengetahui bersama siapa korban Karmila keluar meninggalkan panti. Kesimpulan didapat, Wahyu sekaligus pacar korban diduga kuat pelaku pembunuhan.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Tri Hambodo mengatakan, pihaknya menerjunkan Tim Unit 5 Polrestabes Makassar membantu Polsek Tamalate dalam proses penyelidikan.
"Kami hanya membantu penyelidikan untuk menemukan pelaku, untuk penerapan hukuman intinya dikerjakan Polsek Tamalate karena masuk wilayahnya," kata Tri.
Pembunuhan itu diketahui bermotif asmara. Pelaku dan korban pernah melakukan hubungan intim. Pelaku lantas membawa korban ke wilayah Tanjung Bunga. Saat itu korban mengaku hamil satu bulan dan meminta pertanggungjawaban pelaku. Seketika keduanya cekcok, lantas Wahyu kalap dan menghabisi nyawa korban.
Saat ini jenazah Karmila disemayamkan di panti asuhan. Rencananya akan dimakamkan hari ini di pekuburan umum di Makassar, Sulawesi Selatan.