Fadli Zon desak Setnov lapor perekam percakapan dengan bos Freeport
Perekaman itu disebut Fadli sebagai tindakan ilegal dan melanggar hukum.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, penyadapan rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dengan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin merupakan perbuatan ilegal. Dalam rekaman tersebut, Setnov disebut mencatut nama Presiden Joko Widodo dalam kasus perpanjangan kontrak Freeport.
"Perekaman ilegal ini saya kira pelanggaran hukum," kata Fadli Zon di Gedung Kompleks Parlemen, Jumat (20/11).
Lebih lanjut, Fadli menyarankan kepada Setnov untuk melaporkan penyadapan tersebut kepada pihak terkait. Penyadapan tersebut dilakukan secara ilegal.
"Ini tidak etis dan melanggar hukum. Tidak bisa dibiarkan (direkam) dalam obrolan tidak formal," ujarnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Said Didu menyerahkan flashdisk (USB) berisi rekaman percakapan antara, yang diduga Ketua DPR Setya Novanto dengan pengusaha dan petinggi PT Freeport Indonesia kepada Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang, Rabu (18/11). Saat menerima rekaman tersebut, Junimart mengatakan MKD akan segera memeriksa keaslian rekaman tersebut dengan mengundang ahli IT.