Pemerintah Resmi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport
Freeport Indonesia tinggal melanjutkan kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Setidaknya, hingga 31 Desember 2024 ini.
Mendag Zulkifli mengatakan sudah memproses perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga itu. Sehingga, kegiatan ekspor bisa langsung berjalan pekan depan. Meski begitu, dia tak mengatakan jumlah pasti yang diberikan izin.
Pemerintah Resmi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport
Pemerintah Resmi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport
Pemerintah resmi memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga akhir 2024 ini. Perpanjangan relaksasi ekspor itu sudah diterbitkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli mengatakan sudah memproses perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga itu. Sehingga, kegiatan ekspor bisa langsung berjalan pekan depan. Meski begitu, dia tak mengatakan jumlah pasti yang diberikan izin.
"Sudah Senin selesai, Senin besok. Waduh saya engga hafal jumlahnya, pokoknya selesai," kata Mendag Zulkifli, ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (31/5).
Sebagia informasi, relaksasi ekspor konsentrat tembaga PTFI berakhir pada 31 Mei 2024 ini, menyusul adanya kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 10 Juni 2023 lalu.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso menyampaikan, Freeport Indonesia tinggal melanjutkan kegiatan ekspor konsentrat tembaga.
Setidaknya, hingga 31 Desember 2024 ini, seiring pembangunan smelter pengolahan di Gresik, Jawa Timur.
"Kan ga ada masalah, kan tinggal diteruskan. Terkait itu kan soalnya 31 Mei habis, kan diperpanjang sampai 31 Desember, ya ga ada masalah jalan terus," ucapnya.
"(Izin perpanjangan) Ini kan berlaku mulai tanggal 1 Juni," sambung Budi.
Budi menegaskan, perpanjangan relaksasi ekspor bahan mineral mentah ini tak berlaku bagi perusahaan tertentu saja. Namun, landasannya adalah komoditas yang berhak dikirim ke luar negeri.
Sebagai catatan, ada 5 perusahaan yang mendapat relaksasi hingga Mei 2024 sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2023. Diantaranya, PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral, untuk konsentrat tembaga.
Lalu, PT Sebuku Iron Lateritic Ores di sektor pemurnian mineral besi. Serta, PT Kapuas Prima Citra untuk timbal, PT Kobar Lamandau Mineral untuk seng.
"Sama seperti peraturan sebelumnya, ga berubah cuma diperpanjang aja sampai 31 Desember. Pada prinsipnya 5 komoditas itu bisa diekspor, siapa saja yang memenuhi syarat," pungkasnya.