Fadli Zon: Jangan karena melaporkan anak presiden kemudian ditahan
Fadli Zon: Jangan karena melaporkan anak presiden kemudian ditahan. Sebelum ditahan, Hidayat sempat mempolisikan Kaesang Pangarep putra Presiden Joko Widodo. Hidayat melayangkan laporan atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Muhammad Hidayat S ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus ujaran kebencian kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan. Hidayat resmi ditahan pada Kamis (14/7) malam.
Sebelum ditahan, Hidayat sempat mempolisikan Kaesang Pangarep putra Presiden Joko Widodo. Hidayat melayangkan laporan atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Namun, laporan tak diteruskan polisi dengan alasan tak ditemukannya tindak pidana yang dilakukan Kaesang.
Menanggapi soal penahanan Hidayat, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menuding pemerintah bersikap represif. Fadli tak ingin, hanya karena melaporkan Kaesang, Hidayat ditahan.
"Saya enggak tahu kasusnya apa, kenapa ditahan, tapi jangan karena melaporkan anak presiden kemudian seseorang bisa ditahan. Itu juga menurut saya praktik represif sehingga orang takut nanti melakukan kritik, takut menyatakan pendapat pikiran baik lisan maupun tulisan," ujar Fadli usai mengisi diskusi dengan tema Cemas Perppu Ormas di Warung Daun Jalan Cikini Raya Nomor 26, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Fadli mengingatkan, jangan gunakan cara represif untuk menyelesaikan kasus. Sebab, cara represif akan mendapatkan perlawanan sehingga berujung kegaduhan.
"Berdasarkan aturan kalau salah ya dihukum, kalau tidak salah tidak dihukum. Jangan ada upaya kriminalisasi dan melakukan upaya hukum sebagai alat represi atau alat kepentingan politik," tegasnya.