Fadli Zon Kritik Presiden Atas Kasus Baiq Nuril, Ini Tanggapan Timses Jokowi
Fadli mengungkapkan, menurut undang-undang syarat pemberian grasi minimal pidana 2 tahun, padahal Baiq Nuril hanya divonis 6 bulan plus denda Rp 500 juta.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon kritik Presiden Joko Widodo yang kemungkinan beri grasi atau pengampunan kepada eks tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril yang dipidana atas kasus pelanggaran UU ITE.
Fadli mengungkapkan, menurut undang-undang syarat pemberian grasi minimal pidana 2 tahun, padahal Baiq Nuril hanya divonis 6 bulan plus denda Rp 500 juta.
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Bagaimana Jokowi menyampaikan pentingnya UU Perampasan Aset? Jokowi menegaskan, aset yang seharusnya milik negara dan rakyat harus dikembalikan. Para pelaku pun mesti bertanggungjawab akibat perbuatannya yang merugikan negara."Karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggungjawab atas kerugian negara yang diakibatkan," pungkasnya.
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani menyebut Fadli justru tak mengerti hukum. Dia menilai langkah Jokowi tepat karena tidak mengintervensi kasus Baiq Nuril.
"Ini kan kemudian Pak Fadli Zon itu pengennya presiden itu kayak Pak Arsul Sani. Ngerti hukum. Ya kan enggak bisa begitu. Emang Pak Fadli Zon ngerti semua hukum," ujar Arsul di Jl. Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
"Yang dilakukan Presiden, ini terlepas dari istilahnya, itu sudah benar. Gunakan dulu semua jalur yudisial. Kan masih ada jalur yudisial walaupun itu adalah upaya hukum luar biasa yang namanya Peninjauan Kembali (PK)," tuturnya.
Dalam pengajuan PK ini, masyarakat pun dikatakan Arsul dapat memberi masukan hukum. "Kan ada istilah Amicus Curiae, sahabat pengadilan, itu memberikan masukan," lanjutnya.
Arsul menuturkan, pihak yang ada di DPR nantinya juga akan menyampaikan apa yang menjadi perhatian masyarakat dalam rapat konsultasi antara DPR dan Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, perlunya MA melihat sisi kasus-kasus seperti ini tidak hanya dari soal kepastian hukum saja, namun juga dari sisi keadilan. Khususnya keadilan restoratif.
"Karena memang konsep penghukuman kita ke depan itu bukan balas dendam, bukan keadilan retributif. Jadi keadilan restoratif, yang memulihkan," ungkap Arsul.
Baca juga:
Baiq Nuril Laporkan Balik Mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram Ke Polda NTB
Baiq Nuril: Saya Akan Perjuangkan Perempuan
DPR, LPSK dan Komnas Perempuan Sepakat Dampingi Baiq Nuril
LPSK Beri Bantuan Perlindungan pada Baiq Nuril
Menkum HAM Yasonna Laoly Tunggu Pengajuan Grasi Baiq Nuril
'Presiden Jokowi Harusnya Beri Amnesti ke Baiq Nuril, Bukan Grasi'