Fadli Zon pastikan ada pimpinan DPR baru dari PDIP awal 2017
DPR telah menyepakati Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) direvisi dan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Revisi yang disepakati hanya untuk menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
DPR telah menyepakati Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) direvisi dan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Revisi yang disepakati hanya untuk menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pembahasan revisi UU MD3 akan segera dilakukan sebelum masa reses berakhir pada 9 Januari 2017. Dia memastikan awal tahun 2017 sudah ada pimpinan DPR baru dari PDIP.
"Kesepakatannya awal tahun sudah harus ada pimpinan PDIP," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/12).
Menurutnya, pembahasan revisi UU MD3 tidak butuh waktu lama. Fadli menyebut hanya ada dua pasal yang akan direvisi sehingga bisa rampung sesuai target yang disepakati.
"Cukup lah kan cuma dua pasal doang. Enggak ada masalah saya lihat. Kan cuma masalah teknis, prinsipnya kan sudah," terangnya.
Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2016. Setelah dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo, keputusan ini kemudian disahkan oleh pimpinan rapat paripurna Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sesaat setelah meminta persetujuan dari anggota DPR yang hadir dalam paripurna, Fahri Hamzah disanggah dengan interupsi dari anggota Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima yang meminta rapat paripurna diskors. Hal ini diminta agar DPR menentukan waktu pembahasan revisi undang-undang tersebut lantaran DPR akan memasuki masa reses, Jumat (16/12).
"Dalam forum ini, saya mengusulkan terkait dengan waktu yang sangat pendek, mohon kiranya disetujui paripurna ini diskors dulu agar ada pembicaraan antara pimpinan dan pimpinan fraksi untuk kira-kira dalam waktu yang pendek ini bisa membahas UU MD3 itu," kata Aria dalam interupsinya.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Apa yang dijelaskan Awiek mengenai UU MD3? "Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
Baca juga:
Soal UU MD3, PDIP klaim bukan kejar kekuasaan tapi kembalikan jatah
Sudding tak masalah PKS minta jatah pimpinan MKD, asal bukan ketua
Jokowi sudah terima laporan tahapan revisi UU MD3
PKS minta jatah satu kursi, ini kata Ketua MKD
PKB isyaratkan tolak usul PKS minta kursi pimpinan MKD