Fadli Zon sebut setelah vonis penahanan Ahok tak bisa ditangguhkan
Fadli Zon sebut setelah vonis penahanan Ahok tak bisa ditangguhkan. , Fadli menyebut penangguhan penahanan Ahok baru bisa diajukan apabila banding atas putusan vonis telah dikabulkan PN Jakarta Utara. Sepengetahuan Fadli, belum pernah terjadi jika seseorang telah divonis oleh hakim.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama tidak dapat dilakukan jika hakim telah menjatuhkan vonis. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengajukan penangguhan dan jaminan penahanan karena Ahok kooperatif dan menjamin tak melarikan diri.
"Kalau penangguhan penahanan tidak bisa kalau sudah ada vonis hakim," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/5).
Namun, Fadli menyebut penangguhan penahanan Ahok baru bisa diajukan apabila banding atas putusan vonis telah dikabulkan PN Jakarta Utara. Sepengetahuan Fadli, belum pernah terjadi jika seseorang telah divonis oleh hakim.
"Kalau nanti di dalam proses berikutnya ada banding nanti diajukan. Tetapi setahu saya tidak ada istilah penangguhan penahanan setelah vonis," jelasnya.
Oleh karenanya, Fadli menyarankan Ahok dan pendukungnya tidak mengajukan penangguhan penahanan dan memilih mengikuti vonis 2 tahun penjara dari hakim. Sebab, jika penangguhan penahanan tetap diajukan maka akan menimbulkan polemik di masyarakat.
"Kalau ada begitu nanti semua orang akan melakukan yang sama dong," pungkasnya.
Sebelumnya, Djarot beralasan penahanan Ahok akan mengganggu pelayanan pada warga Jakarta. Karena sampai Oktober 2017, Ahok masih menjadi Gubernur DKI Jakarta. Selama proses banding, Ahok bisa tetap fokus menjalankan program pemerintahan.
"Kami mohon permohonan itu saya sampaikan kepada pengadilan," kata dia.
Walau begitu, Djarot mengaku siap meneruskan pemerintahan di DKI Jakarta. Menurutnya tidak boleh ada kekosongan pemerintahan.
Djarot mengatakan, selain dirinya ada tokoh lain yang akan menjamin penahanan Ahok. Mereka adalah, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz. Namun berdasarkan indivasi yang diterimanya, ada banyak orang lagi yang siap menjadi penjamin.