Fadli Zon sebut surat permintaan penundaan pemeriksaan Setnov aspirasi masyarakat
Fadli menjelaskan permintaan tersebut adalah aspirasi dari masyarakat dan pihaknya hanya meneruskan. Kemudian, kata dia, surat tersebut sudah diketahui oleh pimpinan yang lain di DPR.
Kepala Biro Kesetjenan DPR Hani Tahapsari menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan DPR untuk penundaan pemeriksaan Setya Novanto, Selasa (12/9). Hani mengatakan surat tersebut berisi meminta penundaan pemeriksaan Setnov yang juga tersangka e-KTP hingga proses praperadilan selesai.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak menampik terkait surat yang dibawa Hani kepada KPK. Surat tersebut juga diteken oleh Fadli, Selasa (12/9). Dia menjelaskan surat tersebut bukanlah dari lembaga DPR tetapi itu adalah surat aspirasi dari masyarakat.
"Mungkin aspirasi saja. Surat aspirasi. Ya meneruskan asprasi saja. Jadi permintaan Pak Setya Novanto," kata Fadli Zon di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).
Fadli menjelaskan permintaan tersebut adalah aspirasi dari masyarakat dan pihaknya hanya meneruskan. Kemudian, kata dia, surat tersebut sudah diketahui oleh pimpinan yang lain di DPR.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menampik bahwa surat tersebut adalah permintaan dari Setya Novanto. Menurut Fadli, Setnov mengikuti proses hukum dan sesuai aturan.
"Enggak, meminta, mengikuti semua proses hukum sesuai dengan aturan yang ada," pungkas dia.
Diketahui sebelumnya, DPR meminta KPK menunda pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto hingga Pengadilan memberikan putusan soal praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Permintaan ini termuat dalam surat yang diantarkan Kepala Biro Kesekjenan DPR Hani Tahapsari ke kantor KPK pada Selasa (12/9).
"Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut dengan penundaan pemeriksaan pemanggilan saudara Setya Novanto," kata Hani di gedung KPK, Selasa (12/9).