Fakta-Fakta Jokowi Dapat Rumah dari Negara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mendapat rumah dari negara, usai tidak menjabat lagi sebagai kepala negara. Lokasi rumah berada di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mendapat rumah dari negara, usai tidak menjabat lagi sebagai kepala negara. Lokasi rumah berada di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Bupati Karanganyar Juliyatmono menuturkan, lokasi bakal rumah hadiah negara tersebut merupakan lahan kosong yang bersertifikat hak milik. Proses pengadaan tanah yang dilakukan Kementerian Sekretariat Negara sudah kelar.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
"Sesuai dengan prosedur pengadaan tanah, yang saya tahu oleh Mensetneg to. Sudah dibayarkan, karena jual beli tanah itu kan ada pajak, balik nama kan. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)-nya sudah dibayarkan ke kas daerah, untuk pemerintah kabupaten," ujar Juliyatmono, Minggu (18/12).
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan, meski proses pengadaan tanah sudah selesai dan sesuai prosedur, namun surat-surat resmi belum ada.
"Ya tahun ini, belum lama. Yang sudah pasti dan sudah dibayarkan kan BPHTB-nya. Pajaknya kan ada, sudah dibayar sehingga sudah clear," bebernya.
Berikut fakta-fakta rumah hadiah dari negara untuk Jokowi:
Lokasi Strategis
Rumah tersebut rencananya akan berdiri di atas lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Jika ditilik, lokasi calon rumah baru tersebut berjarak sekitar 5 kilometer dari kediaman pribadi Jokowi saat ini. Yakni di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo.
Lokasi di barat Kota Solo tersebut dinilai strategis, selain dekat dengan Bandara Internasional Adi Soemarmo, akses ke jalan tol Trans Jawa juga relatif dekat. Yakni hanya sekitar 3 kilometer ke pintu tol Ngemplak Boyolali.
Sesuai Undang-Undang
Pihak Istana menjelaskan, pemberian rumah tersebut sesuai Undang-Undang Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin kepada wartawan, Sabtu (17/12).
Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa mantan Presiden dan atau mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali. Termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.
Pembangunan sempat Ditolak Jokowi
Bey menjelaskan, sebenarnya rumah tersebut dapat diperoleh Jokowi setelah menyelesaikan periode pertama pada tahun 2014-2019. Kemudian, perencanaan pembangunannya dilakukan tiga tahun sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun 2017.
"Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak," kata Bey.
Baru pada bulan Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman Jokowi.
"Jadi, sekali lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden," tutur Bey.
Dibangun Tahun Depan
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengungkapkan lokasi bakal rumah Jokowi merupakan lahan kosong yang bersertifikat hak milik. Menurut dia, saat ini proses pengadaan tanah oleh Kementerian Sekretariat Negara sudah kelar.
Juliyatmono meyakini, dalam dua tahun terakhir atau sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir, rumah baru tersebut bakal dibangun.
"Iya itu masih lahan. Mestinya kan dalam waktu dua tahun terakhir kan mesti segera dibangun to," bebernya.
(mdk/cob)