Fakta-fakta kekejaman Agus mutilasi pacar hamil 7 bulan
Pelaku ditangkap saat tengah asyik berkumpul dengan teman-temannya di sebuah rumah makan padang.
Publik digegerkan dengan peristiwa penemuan mayat perempuan di sebuah rumah kontrakan di daerah Cikupa, Tangerang pada 13 April 2016 lalu. Yang membuat gempar, perempuan malang tersebut tewas saat dalam kondisi berbadan dua alias hamil dan lebih sadis lagi, korban meninggal dengan tubuh dimutilasi.
Sudah dapat dipastikan jika jasad perempuan yang diketahui bernama Nur Atikah alias Nuri itu merupakan korban pembunuhan. Sontak, peristiwa sadis tersebut menyedot perhatian masyarakat terutama aparat kepolisian. Betapa tidak, pelaku terbilang sadis. Pelaku tega membunuh seorang perempuan hamil kemudian memotong-motong bagian tubuhnya.
Tak sampai satu bulan, dengan pelbagai bukti serta kesaksian yang didapatkan, polisi akhirnya bisa mengendus keberadaan pelaku. Kusmayadi alias Agus alias Petrus, begitu nama pelaku dicokok polisi saat berada dalam pelariannya di Kota Surabaya, Jawa Timur. Saat itu pelaku tengah asyik berkumpul dengan teman-temannya di sebuah rumah makan padang.
Usai dibekuk dan menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Jatim dan Mapolda Metro Jaya, terkuak sudah teka-teki yang selama ini menggelayut di benak khalayak. Apa motif pelaku tega menghabisi korban yang tengah hamil 7 bulan dan memotong-motongnya.
Kepada penyidik Agus mengaku kesal lantaran korban yang merupakan pacar gelapnya kerap kali mendesak untuk dinikahi.
"Korban minta tanggungjawab. Korban ini enggak tahu kalau pelaku sudah punya anak dan istri. Orangtua keduanya juga enggak tahu menahu akan hubungan mereka," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.
Alih-alih menuruti permintaan korban, pelaku malah menyuruhnya untuk menggugurkan janin yang ada di perutnya.
"Saat korban hamil, pelaku meminta korban untuk menggugurkan kandungannya, alasannya karena mungkin tak ada biaya. Namun korban menolak," tutur Krishna.
Cekcok pun terjadi hingga akhirnya pelaku gelap mata dan memiting leher korban selama 30 menit hingga tewas.
Mendapati pacar gelapnya itu tewas, pelaku panik. Lantas terbesit dibenaknya untuk memotong-motong tuhuh korban guna menghilangkan jejak.
Agus lantas membuang tangan dan kaki korban, sedangkan sisa tubuhnya masih dia tinggalkan di kontrakan dengan sesekali ditaburkan kopi dan diberikan pengharum ruangan agar bau busuk tak tercium warga sekitar.
"Pelaku pernah membeli pengharum ruangan dan menyemprotkannya ke ruangan di kamar korban yang dibunuh. Dia juga beli kopi dan ditaburkan untuk menghilangkan bau bangkai korban," ungkap Krishna.
Krishna menambahkan, pernah sewaktu-waktu bau itu tercium oleh tetangga sekitar, dan dengan sigap pelaku langsung menyemprot pengharum dan menaburkan kopi kembali ke potongan tubuh korban.
"Namun lagi-lagi tetangga mencium bau menyengat dari rumah korban. Merasa ada yang janggal, akhirnya mereka melaporkan ke pihak kepolisian, sedangkan pelaku yang merasa sudah tersudut langsung kabur ke Surabaya. Beruntung kami berhasil membekuknya kurun waktu satu minggu," tutupnya.
Kini, Agus harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.