Fayakhun guyur Rp 1 M agar dipilih jadi ketua DPD Golkar DKI
Fayakhun guyur Rp 1 M agar dipilih jadi ketua DPD Golkar DKI. Basri menyebut, uang yang diberikan Fayakhun Andriadi lebih dari Rp 1 miliar. Uang dalam bentuk rupiah itu digunakan untuk melobi pemilik suara di Musda Golkar.
Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta Basri Baco mengakui menerima uang dari Fayakhun Andriadi melalui stafnya bernama Agus Gunawan. Uang itu berkaitan dengan pemenangan Fayakhun Andriadi sebagai Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta pada Musyarawah Daerah (Musda) awal Juni 2016.
"Uang itu terkait untuk kepentingan terdakwa (Fayakhun Andriadi) jadi ketua DPD," ucapnya saat bersaksi dalam persidangan Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/9).
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Apa yang diminta oleh Partai Golkar kepada Bahlil? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Apa yang dikatakan Syamsul Hidayat tentang status Bahlil Lahadalia di Golkar? "Bahlil bukan lagi kader Golkar. Dan dia juga sudah mengakui tidak lagi menjadi bagian dari Partai Golkar sejak 10 tahun lalu," tutur Syamsul dalam keterangan, Senin (24/7).
-
Kapan Partai Golkar memutuskan mengusung Gibran? Keputusan diambil dalam Rapimnas Golkar pada Sabtu (21/10).
-
Siapa yang diusung oleh Partai Golkar sebagai Cawapres? Partai Golkar resmi mengusung Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Basri menyebut, uang yang diberikan Fayakhun Andriadi lebih dari Rp 1 miliar. Uang dalam bentuk rupiah itu digunakan untuk melobi pemilik suara di Musda Golkar.
"Dalam pemilihan ketua DPD Golkar harus lobi ke pemilik suara. Pemilik suara ini ada nilainya dan saya kebetulan diminta tolong oleh terdakwa untuk melobi kepada pemilik suara," ujar dia.
Menurut Basri, penyerahan uang dari staf Fayakhun Andriadi dilakukan di Hotel Fairmont Jakarta. Namun Basri menegaskan tidak mengetahui dari mana asal uang yang diperoleh Fayakhun Andriadi.
"Agus hanya bilang ini uang dari bapak (Fayakhun Andriadi). Uang itu dari mana dari mana, saya nggk tahu," kata dia.
Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480,00 terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia diduga mengupayakan agar ada penambahan alokasi anggaran untuk Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.
Dari pengadaan proyek tersebut, Fayakhun mematok jatah untuknya sebesar tujuh persen dari nilai proyek sebesar Rp 850 miliar. Fayakhun kemudian meminta anak buah Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Merial Esa atau Melati Technofo pemenang proyek pengadaan alat satmon, bernama M Adami Okta merealisasi satu persen terlebih dahulu.
Realisasi satu persen kemudian dilakukan Fahmi beberapa tahap dengan rincian tahap pertama sebesar USD 300 ribu yang ditransfer ke dua rekening bank luar negeri, sebesar USD 200 ribu ke rekening bank di China atas nama Hangzhou Hangzhong Plastic. Kemudian USD 100 ribu ditransfer ke rekening bank di China atas nama Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co. Ltd.
Sedangkan di tahap kedua realisasi satu persen dari bagian komitmen fee dilakukan pada akhir bulan Mei 2016, yakni sebesar USD 110 ribu ditransfer ke rekening ABS AG Singapura atas nama Omega Capital Aviation Ltd. Kemudian, USD 501.480 ditransfer ke rekening OCBC Bank Singapura atas nama Abu Djaja Bunjamin.
Atas perbuatannya ia didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Sidang suap Bakamla, Jaksa panggil sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta
Irvanto bantah terima SGD 500 ribu: Fayakhun kan beli motor sama saya
Fayakhun Andriadi perintahkan anak buah beri uang ke keponakan Setnov & Basri Baco
Anak buah akui diperintah Fayakhun cari rekening bank luar negeri
Saksi akui merugi dari proyek pengadaan Bakamla
Suap Bakamla, saksi sebut Setya Novanto tahu perselisihan Fayakhun & Ali Fahmi