Ferdy Sambo Dihubungi Irjen Slamet Uliandi: Bro, Ini Richard Ubah Keterangan
Keterangan yang diubah Bharada E berbanding terbalik dengan skenario awal tewasnya Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengaku jika informasi perubahan keterangan yang dilakukan Richard Eliezer alias Bharada E terkait penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, disampaikan oleh Kadiv Tik Irjen Pol Slamet Uliandi.
Sambo mengaku jika kabar dari Jenderal Bintang Dua lewat sambungan telepon tersebut, perihal Bharada E mengubah keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) membuatnya kaget dan tidak percaya.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
"Jadi di tanggal 5 Agustus, saya ditelepon rekan saya pejabat utama di Mabes Polri, menyampaikan ‘Bro, ini Richard mengubah keterangan!" kata Ferdy Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
"Siapa tadi yang memberitahu saudara?," tanya Hakim Suhel.
"Bintang dua di Mabes Polri," kata Sambo.
"Namanya?," tanya Hakim Suhel lagi.
"Kadiv TIK Irjen Slamet," jawab Sambo.
Lewat pesan tersebut, kata Sambo, Slamet menginformasikan jika Bharada E mengubah keterangan. Dengan menyebut kalau dirinya telah menembak Brigadir J. Hal itu berbanding terbalik dengan skenario awal tewasnya Brigadir J.
Di mana, Sambo nyatanya telah menyusun skenario awal yakni Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada E ditengarai pelecehan yang dialami Putri Candrawathi. Sementara posisi Sambo baru datang ketika Brigadir J tewas.
"Ini Richard mengubah keterangan, saya bilang ‘Ubah keterangan apa?’ Dia sudah membuat pernyataan dan dipanggil pimpinan Polri, di timsus bahwa senjata dia," jelasnya
"Kamu ambil dan kemudian kamu yang nembak semua Yosua. Saya kaget ‘kok bisa kaya gitu’? Saya bilang, saya tidak akan hadir kalau saya belum lihat berita acara pemeriksaannya. Kan waktu itu Richard sudah ditahan. Kamu tunjukan ke saya baru saya akan ikut," sambung Sambo.
Adapun keterangan Sambo kali ini, saat hadir sebagai saksi untuk kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J diperiksa untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(mdk/ded)