Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Hakim meyakini Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin (13/2).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
Menurut Wahyu, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Kemudian, tanpa hak melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Wahyu mengungkapkan hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Menurutnya, Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri yang telah mengabdi selama kurang lebih 3 tahun.
Ferdy Sambo juga mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Kemudian, membuat kegaduhan meluas di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat Polri," imbuh dia.
Wahyu menambahkan, Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional. Dia juga menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Tidak ada yang meringankan dalam hal ini," tegas Wahyu.
Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup. Jaksa menilai tidak ada hal meringankan hukuman yang dilakukan Ferdy Sambo selama masa persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pertimbangan penuntutan pidana, ha-hal yang meringankan. Tidak ada," kata Jaksa saat sidang tuntutan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1).
Jaksa mengungkap sederet hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Di antaranya, menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan luka yang mendalam bagi keluarga korban.
Kemudian, Ferdy Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, dia telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
Hal memberatkan lainnya ialah perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri. Akibat perbuatan tersebut, timbul keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat," papar Jaksa.
Saat sidang pembacaan Replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1), Jaksa memastikan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Pleidoi
Ferdy Sambo membantah menembak Brigadir J. Dia juga membantah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Keterangan Sambo itu berbeda yang disampaikan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Pernyataan itu disampaikan Sambo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pengakuan Sambo ini disampaikannya ketika momen ketika melintas rumah dinas Duren Tiga 46 dan melihat Brigadir J di depan rumah. Seketika itu juga kemarahannya meluap setelah mendengar pelecehan yang dialami Putri Candrawathi.
"Segera saya perintahkan ADC dan sopir menghentikan mobil yang saya tumpangi, masuk ke dalam rumah dan meminta Kuat Maruf yang kebetulan berada di sana untuk memanggil Ricky dan Yosua agar menemui saya," ucap Sambo dalam pleidoinya saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Dengan nada berat, Sambo mengakui kala itu sedang dalam kondisi amarah yang memuncak. Ketika mengkonfirmasi kepada Brigadir J atas tindakan pelecehan. Namun jawaban mantan ajudannya itu dirasa lancang dan tak sesuai harapannya.
"Namun Yosua menjawab dengan lancang, 'kurang ajar bagaimana komandan?' seolah tidak ada satu apapun yang terjadi, kesabaran dan akal pikiran saya pupus, entah apa yang ada dibenak saya saat itu," kata Sambo.
Setelah mengatakan itulah, Sambo dalam pleidoinya tetap menyatakan jika kalimat yang diucapkan adalah 'Hajar'. Hal itu berbeda dengan keterangan dari Bharada E yang mengaku ketika itu perintahnya adalah 'Tembak Chad'.
"Namun seketika itu juga terlontar dari mulut saya 'hajar Chad, kamu hajar Chad.' Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali kearah Yosua, peluru Richard menembus tubuhnya, kemudian menyebabkan Yosua jatuh dan meninggal dunia," terang dia.
"Kejadian tersebut begitu cepat, 'stop…berhenti…' saya sempat mengucapkannya berupaya menghentikan tembakan Richard dan sontak menyadarkan saya bahwa telah terjadi penembakan oleh Richard Eliezer yang dapat mengakibatkan matinya Yosua," sambung Sambo.
Sambo mengklaim setelah Brigadir J terjatuh akibat tembakan dari Bharada E, maka dirinya memerintahkan ajudan Prayogi untuk segera memanggil ambulans untuk memberikan pertolongan kepada Brigadir J.
"Saya begitu panik, namun harus segera memutuskan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi keadaan tersebut, terutama untuk melindungi Richard Eliezer pasca terjadinya peristiwa penembakan," terang dia.
Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 sore. Ferdy Sambo mengklaim, dia menghabisi nyawa ajudannya karena kesal telah melecehkan sang istri, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Saat membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo tak sendiri. Dia mengajak anak buahnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf. Kuat Maruf merupakan sopir Ferdy Sambo.
Kala itu, Ferdy Sambo meminta Bripka RR untuk menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR menolak karena tidak siap melakukan penembakan. Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Pembunuhan Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itu, Brigadir J, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf baru saja tiba di Jakarta usai melakukan perjalanan dari Magelang.
(mdk/tin)