Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Sigit, Ini Isinya
Sekedar informasi jika Ferdy Sambo saat ini telah resmi dipecat secara tidak hormat atau PTDH. Setelah upaya bandingnya ditolak oleh majelis komisi sidang etik. Dimana Perangkat komisi banding menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya melancarkan gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang telah terdaftar dalam website PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Dilayangkan Ferdy Sambo karena tidak terima dipecat dari institusi Korps Bhayangkara.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
Dalam petitum gugatannya, Ferdy Sambo selaku penggugat turut memintakan empat poin diantaranya sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Sekedar informasi jika Ferdy Sambo saat ini telah resmi dipecat secara tidak hormat atau PTDH. Setelah upaya bandingnya ditolak oleh majelis komisi sidang etik. Dimana Perangkat komisi banding menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding,"kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Senin (19/9).
Sudah Ditebak Akan Ajukan Gugatan ke PTUN
Sebelumnya, Ferdy Sambo dinilai masih ada peluang menggugat putusan pemecatan secara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Demikian disampaikan Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto
"Yang menjadi kekhawatiran publik (meskipun kemungkinannya sangat kecil) yakni bila hakim di PTUN nantinya 'masuk angin' dan tiba-tiba mengabulkan gugatan FS dan membatalkan SK PTDH Kapolri," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (22/9).
Meski demikian, Bambang menakar langkah hukum yang ditempuh mantan Kadiv Propam Polri itu dipandang sia-sia. Sebab, bagi institusi kepolisian Ferdy Sambo sudah dinyatakan dipecat.
Menurut Bambang, status keanggotaan Ferdy Sambo telah final sebagaimana anggota Polri setelah SK (surat keputusan) PTDH dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo..
"Segera mempercepat semua proses terkait kasus ini, termasuk penuntasan berkas kasus obstruction of justice yang bersangkutan maupun personel yang lain," ujar Bambang.
Oleh karena itu, Bambang mengingatkan bila kepolisian lamban menuntaskan kasus Ferdy Sambo, dikhawatirkan publik berasumsi bahwa Polri kembali terjebak dengan skenario suami Putri Candrawathi itu.
"Kalau kepolisian bertindak lambat, dikhawatirkan akan muncul asumsi publik bahwa penyidik kepolisian terseret lagi pada strategi yang dilakukan FS dkk," tutur Bambang.
Bambang menilai skema mengajukan gugatan ke PTUN ini sia-sia.
"Cuma mengulur waktu saja. Karena secara administrasi kepegawaian sudah final sejak SK Kapolri keluar," ujar Bambang.
(mdk/rhm)