Ferry Irawan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda
Tersangka Ferry Irawan dijerat dengan pasal Pasal 44 dan 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ferry Irawan, suami artis Venna Melinda akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh polisi. Status ini dipastikan disandang oleh Ferry setelah polisi melakukan gelar perkara kasus KDRT tersebut. Penetapan status tersangka pada Ferry Irawan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Dia menyatakan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri kota.
-
Kenapa Venna Melinda memutuskan untuk menceraikan Ferry Irawan? Setelah kasus KDRT yang sempat menjadi sorotan, Venna Melinda akhirnya memutuskan untuk menceraikan Ferry Irawan.
-
Apa yang membuat perpisahan Venna Melinda dan Ferry Irawan menjadi sorotan? Perpisahan Venna Melinda dan Ferry Irawan sempat menjadi sorotan, terutama karena Venna menjadi korban KDRT.
-
Kapan Rena Laksita terlihat bersama Venna Melinda? Dengan nama lengkap Renanda Laksita, ia beberapa kali terlihat bersama Venna Melinda.
-
Acara apa yang dihadiri oleh Karen Vendela? Seleb cantik Karen Vendela terbang jauh dari Indonesia ke California demi menghadiri pernikahan sahabatnya.
-
Siapa yang selalu berada di samping Venna Melinda saat beliau mengalami KDRT? Saat sang mama mengalami KDRT beberapA waktu yang lalu, Athalla dan Verrel tampak selalu berada di samping mamanya. Mereka tampak sangat melindungi sang mama.
-
Kapan Venna Melinda dan Athalla mencoblos? Semoga pemilu kali ini berlangsung dengan aman dan jujur, tanpa memandang pilihan siapapun.
Keenam saksi itu diantaranya house keeping dari hotel, front office, dan beberapa pegawai hotel. "Termasuk CCTV," ujar Dirmanto, Kamis (12/1).
Dia menambahkan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara terhadap kasus KDRT artis Venna Melinda ini. Hasilnya, penyidik sepakat, menetapkan suami Venna, Ferry Irawan sebagai tersangka.
"Kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," tandasnya.
Penyidik pun melayangkan surat panggilan pada Ferry agar bisa datang memenuhi pemeriksaan Senin pekan depan.
"Kemudian hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," tegasnya.
Disinggung soal upaya penahanan pada Ferry, Dirmanto menyatakan hal itu masih menunggu keputusan dari penyidik. "Nanti nunggu," ungkapnya.
Terkait dengan hal ini, Dirmanto menyatakan, tersangka Ferry Irawan dijerat dengan pasal Pasal 44 dan 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Diketahui, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh artis Vena Melinda rupanya berawal dari cekcok mulut dengan suaminya Ferry Irawan pada Minggu (8/1) di sebuah hotel di Kediri Kota.
Akibatnya, hidung Melinda disebut mengalami pendarahan usai ditekan dengan kepala Ferry.
Laporan terhadap Ferry ini sebenarnya telah dilakukan oleh Venna Melinda di Polres Kediri Kota. Namun, oleh Polres Kediri Kota, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polda Jatim.
(mdk/ray)