Ferry Irawan Resmi Ditahan
Ferry ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap Ferry Irawan, suami dari artis Venna Melinda, terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ferry ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan pemeriksaan terkait identitas Ferry melalui identifikasi sidik jari.
-
Kenapa Venna Melinda memutuskan untuk menceraikan Ferry Irawan? Setelah kasus KDRT yang sempat menjadi sorotan, Venna Melinda akhirnya memutuskan untuk menceraikan Ferry Irawan.
-
Apa yang membuat perpisahan Venna Melinda dan Ferry Irawan menjadi sorotan? Perpisahan Venna Melinda dan Ferry Irawan sempat menjadi sorotan, terutama karena Venna menjadi korban KDRT.
-
Siapa pacar baru Ferry Irawan? Ferry Irawan ikutan merayainya. Mereka keliatan akrab banget, kayak pasangan deh.
-
Siapa yang ikut menangis saat Ferry menguburkan ibunya? Ketika jenazah dikebumikan, ayah Ferry tampak tidak dapat menahan air matanya. Hal yang sama juga terlihat pada menantunya, Deswita Maharani, yang ikut menangis.
-
Kapan Ferry Irawan dibebaskan dari penjara? Pada tanggal 18 Agustus 2023 yang lalu, Ferry akhirnya dibebaskan setelah menghabiskan 7 bulan di lapas kelas 2A, Kediri, Jawa Timur.
-
Kapan Rena Laksita terlihat bersama Venna Melinda? Dengan nama lengkap Renanda Laksita, ia beberapa kali terlihat bersama Venna Melinda.
"Diperiksa oleh dokter, tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan terkait sidik jari. Memastikan bahwa betul yang bersangkutan adalah FI (Ferry Irawan). Kemudian kita melakukan identifikasi terhadap yang bersangkutan," tegasnya, Senin (16/1) malam.
Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ferry. Keputusan penahanan itu, tambahnya, didasari atas kewenangan penyidik sebagaimana pasal 21 KUHAP.
"Malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam pasal 21 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," tegasnya.
Alasan Penahanan
Soal alasan penahanan, Kombes Pol Dirmanto menyatakan, bahwa itu adalah murni soal kewenangan penyidik sebagaimana pasal 21 KUHAP.
"Tadi sudah saya sampaikan, penahanan itu kan kewenangan penyidik sebagaimana pasal 21 KUHAP, penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya (pidana) 5 tahun ke atas. (Ada permintaan penangguhan?) Belum ada ya," tukasnya.
Diketahui, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh artis Vena Melinda diduga berawal dari cekcok mulut dengan suaminya Ferry Irawan pada Minggu (8/1) di sebuah hotel di Kediri Kota. Akibatnya, hidung Melinda disebut mengalami pendarahan usai ditekan dengan kepala Ferry.
Laporan terhadap Ferry ini sebenarnya telah dilakukan oleh Vena Melinda di Polres Kediri Kota. Namun, oleh Polres Kediri Kota, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polda Jatim.