FOTO: Bus Nekat Pasang Klakson Telolet Siap-Siap Ditindak Tegas dan Didenda Rp 500 Ribu
Sebelumnya, fenomena bus klakson telolet telah memakan korban jiwa.
Sebelumnya, fenomena bus klakson telolet telah memakan korban jiwa.
FOTO: Bus Nekat Pasang Klakson Telolet Siap-Siap Ditindak Tegas dan Didenda Rp 500 Ribu
Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) melintas di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Sabtu (30/3/2024). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah tegas untuk menindak semua kendaraan, khususnya bus, yang menggunakan klakson tidak standar atau 'telolet'. Merdeka.com/Imam Buhori
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan penindakan akan dilakukan sesuai surat telegram (ST) yang sudah dikeluarkan untuk penertiban kendaraan. Merdeka.com/Imam Buhori
Menurutnya, mekanisme penindakan terhadap klakson telolet akan sama seperti penindakan knalpot brong dengan dilakukan pengecekan oleh petugas di lapangan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintas. Merdeka.com/Imam Buhori
- FOTO: Potret Anak-Anak Tetap Nekat Berburu Klakson Telolet Bus Meski Mengancam Nyawa
- Dilarang di Indonesia, Klakson Telolet Kini Ramai di Jepang
- FOTO: Potret Bocah-Bocah Cirebon Berburu Klakson Bus di Tengah Fenomena Telolet yang Kembali Viral saat Mudik 2024
- Bocah 5 Tahun Tewas Terlindas Bus saat Berburu Klakson 'Telolet', Salah Siapa?
Meski demikian, Slamet menyampaikan dalam penindakan klakson telolet pihaknya akan terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan teguran kepada pengendara yang melanggar. Merdeka.com/Imam Buhori
Kemenhub Bakal Denda Rp 500 Ribu
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menjatuhkan sanksi denda Rp500.000 kepada operator bus yang menggunakan klakson telolet. Merdeka.com/Imam Buhori
Langkah ini sebagai pengingat kembali bahaya klakson telolet setelah bocah berusia lima tahun meninggal dunia terlindas bus karena berburu suara klakson tersebut. Merdeka.com/Imam Buhori
Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan mengatakan, sanksi terkait penggunaan klakson telolet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Merdeka.com/Imam Buhori
"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," ujar Danto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/3). Merdeka.com/Imam Buhori
Bocah Tewas di Banten
Sebelumnya, fenomena bus klakson telolet telah memakan korban. Kali Ini R, bocah 5 tahun, yang meregang nyawa setelah terlindas bus ketika berburu klakson telolet di jalan Raya Merak, kota Cilegon, Banten, Minggu (17/3) siang.