Bocah 5 Tahun Tewas Terlindas Bus saat Berburu Klakson 'Telolet', Salah Siapa?
Padahal ada larangan tersendiri bagi keberadaan bus klakson telolet
Padahal ada larangan tersendiri bagi keberadaan bus klakson telolet
Bocah 5 Tahun Tewas Terlindas Bus saat Berburu Klakson 'Telolet', Salah Siapa?
Peristiwa memilukan terjadi di Cilegon, Banten. Seorang bocah berusia 5 tahun tewas terlindas bus. Usut punya usut, bocah malang itu terlindas saat berburu klakson bus telolet di jalan Raya Merak, kota Cilegon, Banten.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/3) siang. Padahal ada larangan tersendiri bagi keberadaan bus klakson telolet. Bukan busnya, namun lebih kepada penggunaan klakson telolet pada bus AKAP.
Bukan tanpa sebab, kegiatan berburu klakson bus telolet untuk konten di media sosial cukup berbahaya. Terlebih bagi anak-anak.
Pengamat transportasi dan Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno memandang munculnya fenomena itu, karena pengawasan yang tidak berlanjut.
"(Akibat) Pengawasan tidak berlanjut (dari pemerintah dan lembaga pengawas)," kata Djoko saat dihubungi Senin (18/3).
Selain pengawasan, Djoko juga menyarankan kepada para PO Bus untuk memeriksa setiap klakson dari armadanya. Karena, kerap kali inisiasi memasang klakson variasi muncul dari si sopir bus.
"Mulai sekarang, seperti PO Bus diminta untuk memeriksa armada busnya agar tidak memasang klakson telolet. Demi keselamatan, beri sanksi pada PO Bus yang masih membandel," kata dia.
"Terkadang pimpinan PO sudah melarang, namun masih ada sopir dan mekaniknya diam-diam masih memasang klakson telolet tanpa sepengetahuan pihak pimpinan," tambahnya.
Sebab, Djoko menyebut kerap kali ada gengsi dari setiap sopir bus dengan yang lainnya. Termasuk, soal rasa gengsi untuk memasang klakson telolet yang menarik perhatian.
Sedangkan, untuk pencegahan lain, Djoko menyarankan agar pengecekan klakson tidak standar dilakukan setiap pemeriksaan KIR / KEUR soal kelayakan kendaraan. Dengan menerapkan sanksi tegas jika melanggar, akan dicabut izinnya.
"Kaitkan dengan uji KIR jangan diloloskan saat KIR. Tali bisa juga dipasang setelah kir, cabut ijin busnya," sebutnya.
Larangan Telolet di Tangerang
Pemerintah Kota Tangerang, Banten, resmi melarang pembunyian klakson telolet di wilayahnya.
Informasi ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang yang menyebut bahwa klakson telolet termasuk ke dalam kategori mengganggu keamanan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan penggunaan klakson telolet sendiri sudah dalam kategori mengganggu ketertiban. Berkaitan ini, pihaknya juga sudah menyampaikan informasi kepada pihak PO bus di terminal Poris Plawad.
"Kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, untuk melarang armadanya melakukan penggunaan klakson tersebut," kata Achmad Suhaely di Tangerang, Sabtu (5/8/2023).
Demam telolet munculkan bahaya
Imbauan dilarangnya pembunyian klakson telolet akan memicu orang-orang untuk mengejar kendaraan bus. Hal ini kerap menimbulkan kemacetan, sehingga penggunaannya dilarang di wilayah Kota Tangerang.
Selain itu, imbauan ini juga tindak lanjut dari usulan Satlantas Polres Metro Tangerang untuk mencegah munculnya demam dan fenomena telolet. Ia berharap, setelah tidak adanya fenomena telolet, ketertiban, keamanan dan keselamatan berlalu lintas di Kota Tangerang akan lebih meningkat.