Kakorlantas Polri: Kendaraan Klakson Telolet Akan Ditilang!
Polisi akan menindak tegas terhadap sejumlah bus yang ketahuan masih menggunakan klakson telolet.

Polisi akan menindak tegas terhadap sejumlah bus yang ketahuan masih menggunakan klakson telolet. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suyonugroho menuturkan, klakson jenis tersebut masuk dalam pelanggaran.
"Akan kami tertibkan semuanya. Tentunya ini pelanggaran karena tidak sesuai dengan spek," kata Agus di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (17/2).
Agus menerangkan sopir bus dengan klakson telolet akan dikenakan sanksi tilang. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Iya, kita lakukan tilang, karena memang dalam operasi keselamatan lalu lintas itu ada tiga cara bertindak, yang pertama preemtif 40 persen, yang kedua preventif 40 persen, dan 20 persen adalah penindakan termasuk yang nanti akan kita tilang itu (klakson telolet)" jelas dia.
Belakangan memang tengah marak bus yang menggunakan telolet. Bahkan beberapa waktu lalu ada seorang bocah yang meninggal dunia karena mengejar bus telolet. Bocah tersebut meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya menabrak tiang listrik.
Sebelumnya, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, bus telolet bisa menyebabkan korban seperti mereka yang memvideokan itu menjadi korban. Untuk itu, polisi akan diberikan imbauan khususnya kepada pihak bus.
"Kita juga memberikan imbauan tentunya yang mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya juga tentunya kita harapkan segera merubah ke aslinya," ujarnya.
"Atau sesuai dengan standar sehingga tidak terjadi kejadian-kejadian yang tentunya dapat merugikan pengguna jalan lainnya seperti yang terjadi seperti itu," tutupnya.