Bunyikan Klakson Telolet di Ciamis Bisa Dipenjara Dua Bulan
Sanksi ini diterapkan usai adanya pengaduan dari masyarakat kepada Pemkab Ciamis.
Sanksi ini diterapkan usai adanya pengaduan dari masyarakat kepada Pemkab Ciamis.
Bunyikan Klakson Telolet di Ciamis Bisa Dipenjara Dua Bulan
Para sopir bus yang melintasi wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat diminta untuk tidak membunyikan klakson teloletnya. Bila nekat melakukan hal tersebut, para sopir bisa dikenakan kurungan penjara dua bulan atau denda maksimal Rp500 juta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis Dadang Mulyatna menjelaskan bahwa pihaknya tidak begitu saja melakukan pelarangan pembunyian klakson telolet. Itu dimulai sejak pihaknya menerima laporan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor.
“Dalam laporan tertanggal 7 Agustus 2023, anak-anak SD dan SMP banyak yang berkumpul di pinggir jalan menunggu klakson telolet dari oleh bus, truk, dan/atau kendaraan besar lainnya. Klakson itu juga dinilai mengganggu aktivitas pengajian masyarakat (yang berada di pinggir jalan)," jelas Dadang.
Atas dasar hal tersebut, diungkapkan Dadang, pihaknya pun kemudian mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan klakson telolet untuk perusahaan otobus yang di dalam dan luar Ciamis. Pihaknya juga mengedarkan surat itu ke Dinas Pendidikan agar kemudian disosialisasikan kepada para guru SD dan SMP.
“Para guru diminta mengedukasi siswanya agar tidak meminta atau mencegat bus untuk membunyikan klakson telolet. Soalnya itu kan berbahaya, ketika anak mencegat bus atau truk besar membunyikan klakson telolet," ungkapnya.
Sejak edaran itu dikeluarkan, Dadang mengaku bahwa pihaknya turun langsung ke lapangan untuk mensosialisasikan larangan penggunaan klakson telolet, baik ke perusahaan maupun terminal.
“Bila mengacu pada Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, suara kendaraan paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Kalau telolet itu mungkin sudah 500 desibel," ucapnya.
Selain itu juga, Dadang mengatakan bahwa pelarangan telolet juga sejalan dengan Pasal 285 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dengan begitu pelanggarnya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 juta,” kata Dadang.
Ia juga menyebut bahwa penggunaan klakson telolet bisa merusak daya rem karena dalam prosesnya mengambil udara yang difungsikan untuk rem atau break. Jadinya bila sering dipijit udara untuk breaknya akan berkurang sehingga berbahaya untuk pengendara.