Dianggap Membahayakan, Klakson Bus Telolet Dilarang di Kota Tangerang
Saat bus membunyikan "telolet", warga langsung berkerumun dan berjoget, sampai mengejar bus .
Saat bus membunyikan "telolet", warga langsung berkerumun dan berjoget, sampai mengejar bus .
Dianggap Membahayakan, Klakson Bus Telolet Dilarang di Kota Tangerang
Tren klakson “telolet” bus di perkotaan kerap digandrungi masyarakat. Saat sebuah bus besar menyalakan nada tertentu, warga langsung berkerumun dan berjoget, bahkan sampai mengejar-ngejar bus sehingga memunculkan bahaya.
Berangkat dari kondisi itu, Pemerintah Kota Tangerang, Banten, resmi melarang pembunyian klakson telolet di wilayahnya. Informasi ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang yang menyebut bahwa klakson telolet termasuk ke dalam kategori mengganggu keamanan. Berikut informasi selengkapnya.
Mengganggu ketertiban
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan penggunaan klakson telolet sendiri sudah dalam kategori mengganggu ketertiban. Berkaitan ini, pihaknya juga sudah menyampaikan informasi kepada pihak PO bus di terminal Poris Plawad. "Kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, untuk melarang armadanya melakukan penggunaan klakson tersebut,” kata Achmad Suhaely di Tangerang, Sabtu (5/8)
Demam telolet munculkan bahaya
Imbauan dilarangnya pembunyian klakson telolet akan memicu orang-orang untuk mengejar kendaraan bus. Hal ini kerap menimbulkan kemacetan, sehingga penggunaannya dilarang di wilayah Kota Tangerang. Selain itu, imbauan ini juga tindak lanjut dari usulan Satlantas Polres Metro Tangerang untuk mencegah munculnya demam dan fenomena telolet. Dirinya berharap, setelah tidak adanya fenomena telolet, ketertiban, keamanan dan keselamatan berlalu lintas di Kota Tangerang akan lebih meningkat.
Perusahaan otobus diminta patuh
Untuk saat ini, koordinasi terkait imbauan pelarangan tersebut sudah dilakukan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk melakukan sosialisasi dan penertiban kepada perusahaan bus.
Pihaknya sendiri telah melakukan koordinasi dan sosialisasi tersebut di wilayah terminal Poris Plawad, sebagai tempat singgahnya bus dari berbagai daerah. Masyarakat kemudian diminta ikut mematuhi imbauan ini, dengan tidak lagi berkumpul di ruas-ruas jalan untuk menunggu dan meminta pembunyian klakson telolet seperti di Jalan Benteng Betawi, bawah Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta.
Siap ditindak tegas
Ditambahkan Suhaely, pihaknya siap menindak tegas kepada bus maupun kendaraan besar lain yang ditemukan membandel tetap membunyikan klakson telolet. Penggunaan klakson telolet sendiri telah termasuk kategori mengganggu ketertiban umum. "Terlebih, penggunaan klakson telolet tersebut telah termasuk mengganggu keamanan dan ketertiban umum," terangnya. Sumber: ANTARA