Polres Cilegon Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya
Kini sepeda listrik banyak digunakan oleh warga, bahkan sampai ke jalan raya.
Kini sepeda listrik banyak digunakan warga sampai ke jalan raya.
Polres Cilegon Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya
Penggunaan sepeda listrik di jalan raya tengah mendapat sorotan. Pasalnya, kendaraan roda dua otomatis itu dinilai berbahaya, dan tidak layak melintas bersamaan dengan kendaraan lainnya.
-
Mengapa PLN dukung kendaraan listrik? “PLN siap mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pengguna EV tidak perlu risau, sebab infrastruktur telah dibangun lebih merata. Apalagi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) telah siap, mudah dan nyaman digunakan,“ kata Darmawan.
-
Kenapa orang memilih sepeda listrik sebagai transportasi utama? Dengan fungsinya tersebut, banyak orang sudah mulai beralih ke sepeda listrik sebagai sarana transportasi utama untuk pergi ke warung, antar anak sekolah, hingga pasar sekitaran rumah.
-
Apa solusi transportasi yang ditawarkan sepeda listrik? Sepeda listrik sudah menjadi solusi transportasi yang semakin populer di kalangan masyarakat urban, khususnya Jakarta.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Kenapa Indonesia buat Motor Listrik? Kehadiran sejumlah brand lokal tidak terlepas dari upaya pemerintah Indonesia dalam mengembangkan industri otomotif berbasis elektrifikasi untuk mengurangi emisi karbon dioksida.
Informasi tersebut disampaikan oleh Polres Cilegon, di mana pihaknya telah melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dan meminta masyarakat untuk mematuhinya. Seperti diketahui, sepeda listrik tengah banyak digunakan oleh masyarakat, bahkan sampai ke jalan raya.
Berisiko ganda
Menurut polisi, penggunaan sepeda listrik akan menimbulkan risiko ganda, baik bagi pengguna maupun pengedara lain di jalan raya. Disampaikan Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Riska Tri Arditia, dengan tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, pengguna bisa menyelamatkan dirinya dan pengguna jalan lain. "Iya jadi sekarang ini kan banyak masyarakat yang mulai menggunakan sepeda listrik. Maka kami imbau, agar jangan menggunakannya di jalan raya," kata dia, mengutip ANTARA.
Alasan faktor keamanan dan keselamatan jadi yang utama
Riska mengatakan, faktor keamanan dan keselamatan menjadi yang terpenting untuk diterapkan di jalan raya. Sedangkan sepeda listrik belum memenuhi syarat tersebut. Antusiasme warga yang menggunakan sepeda listrik saat ini juga tinggi, dan meningkatkan risiko kecelakaan jika digunakan di jalan raya.
“Supaya tidak membahayakan keselamatan,"
kata dia lagi.
merdeka.com
Penggunaannya terbatas
Ditegaskan Riska, jika sepeda listrik hanya bisa digunakan secara terbatas dan tidak diperkenankan di jalan raya. Beberapa tempat yang boleh dilintasi sepeda listrik yakni sekitar jalan perumahan, kawasan bermain keluarga, area car free day, serta jalanan khusus untuk sepeda listrik. "Sepeda listrik hanya diperbolehkan melintas di wilayah terbatas yakni sekitar jalan perumahan, area bermain, jalur car free day, dan jalan raya yang telah memiliki jalur khusus sepeda listrik,” katanya.
Sepeda listrik juga dilarang di Bandung
Pembatasan penggunaan sepeda listrik rupanya juga berlaku di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat. Pihak kepolisian setempat meminta kepada warga yang memiliki sepeda listrik untuk tidak menggunakannya di jalan raya. “Ada aturan yang membatasi, terkait dengan di mana sepeda listrik boleh dipakai di jalan khusus, jadi tidak boleh di jalan raya. Pengendara juga harus di atas 12 tahun,” kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar.
Sepeda akan diamankan jika terbukti melanggar
Eko menegaskan, warga yang tetap nekat menggunakan sepeda listrik di jalan raya akan disita sepedanya, lalu diberikan pembinaan. Tindakan tegas ini menyusul adanya korban jiwa yang merupakan pengguna sepeda listrik berusia 11 tahun di Jalan Ir. H. Juanda. Saat itu korban yang berboncengan ditabrak oleh truk pengangkut sampah. “Kita sudah minta anggota di lapangan, apabila ada sepeda listrik yang dipakai di jalan raya, segera diamankan,” tambah Eko.