Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Siap-Siap Disita Polisi
Tak sedikit masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya untuk menghindari kemacetan.
Tak sedikit masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya untuk menghindari kemacetan.
Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Siap-Siap Disita Polisi
Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Siap-Siap Disita Polisi
Sepeda listrik kini menjadi salah satu moda transportasi sehari-hari favorit masyarakat. Bentuknya yang ramping, ringan, serta mudah dikendarai dinilai cocok untuk semua usia.
Tak heran, kendaraan roda dua ramah lingkungan tersebut kian mudah dijumpai di jalan-jalan perkampungan.
Bahkan, tak sedikit masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya untuk menghindari kemacetan.
Lantas bolehkan sepeda listrik digunakan di jalan raya?
Pihak kepolisian secara tegas melarang penggunaan motor listrik di jalan raya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Riska Tri Arditia.
"Sekarang ini kan banyak masyarakat yang mulai menggunakan sepeda listrik. Maka kami imbau, agar jangan menggunakannya di jalan raya," kata dia, mengutip Antara, Kamis (24/8).
Riska menerangkan, faktor keamanan dan keselamatan pengendara maupun pengguna lainnya menjadi pertimbangan utama larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Mengingat, sepeda listrik itu tak sesuai uji tipe kendaraan bermotor untuk mengaspal di jalan raya.
"Supaya tidak membahayakan keselamatan," ujar dia menekankan.
Dengan ini, sepeda listrik hanya bisa digunakan secara terbatas dan tidak diperkenankan di jalan raya.
Beberapa tempat yang boleh dilintasi sepeda listrik yakni sekitar jalan perumahan, kawasan bermain keluarga, area car free day, serta jalanan khusus untuk sepeda listrik.
"Sepeda listrik hanya diperbolehkan melintas di wilayah terbatas, yakni sekitar jalan perumahan, area bermain, jalur car free day, dan jalan raya yang telah memiliki jalur khusus sepeda listrik," terangnya.
Setali tiga uang, pihak kepolisian di Bandung juga melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Pihak kepolisian setempat meminta kepada warga yang memiliki sepeda listrik untuk tidak menggunakannya di jalan raya.
"Ada aturan yang membatasi, terkait dengan di mana sepeda listrik boleh dipakai di jalan khusus, jadi tidak boleh di jalan raya," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar.
Sanksi Bagi Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya
Kompol Eko menegaskan, warga yang tetap nekat menggunakan sepeda listrik di jalan raya akan disita sepedanya, lalu diberikan pembinaan.
Tindakan tegas ini menyusul adanya korban jiwa yang merupakan pengguna sepeda listrik berusia 11 tahun di Jalan Ir. H. Juanda.
Saat itu korban yang berboncengan ditabrak oleh truk pengangkut sampah.
"Kita sudah minta anggota di lapangan, apabila ada sepeda listrik yang dipakai di jalan raya, segera diamankan," tegas Kompol Eko.