Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Kendarai Sepeda Listrik, Ini Aturannya
Penggunaan sepeda listrik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.
Penggunaan sepeda listrik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Kendarai Sepeda Listrik,
Ini Aturannya
Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Kendarai Sepeda Listrik
Terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda listrik dengan mobil truk di Ir. H. Juanda, Kota Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Akibatnya, seorang remaja putri berusia 12 tahun tewas setelah mengalami kecelakaan. Peristiwa itu sontak menjadi sorotan publik.
Sepeda listrik yang dinilai tidak berbahaya malah menyebabkan kecelakaan. Ini membuat sepeda listrik tidak layak melintas bersamaan dengan kendaraan lainnya.
Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan pemerintah harus melakukan sosialisasi terkait penggunaan sepeda listrik kepada masyarakat agar hal serupa tak terjadi kembali.
"Iya ini perlu sosialisasi, supaya masyarakat lebih aware," kata Djoko kepada Merdeka.com, Jakarta, Kamis (24/8).
Meskipun sepeda listrik terkesan mudah, Djoko menjelaskan pengguna sepeda listrik minimal berusia 12 tahun.
"Minimal 12 tahun yang mengendarai sepeda listrik," imbuhnya.
Penggunaan sepeda listrik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik," bunyi Pasal 1 Ayat (7), dikutip Kamis (24/8).
Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik terdiri atas Skuter Listrik, Sepeda Listrik, Hoverboard, Sepeda Roda Satu (Unicycle, dan Otopet).
Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu harus memenuhi ketentuan seperti menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun.
Selain itu, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
Kemudian tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan. Serta memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas yang meliputi:- Menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain
- Memberikan prioritas pada pejalan kaki
- Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain
- Membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.
"Dalam hal pengguna kendaraan tertentu berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa," tulis Pasal 4 ayat (2).
Pengguna kendaraan tertentu juga harus memahami lalu lintas di jalan seperti jalur khusus dan kawasan tertentu.
Gunakan jalur yang sudah disediakan, untuk jalur khusus seperti lajur sepeda, atau lajur yang disediakan secara khusus kendaraan tertentu dengan menggunakan pergerakan motor listrik.
Sementara kawasan tertentu meliputi pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi dan area kawasan perkantoran serta area di luar jalan.
Sebagai informasi, seorang bocah berusia 12 tahun yang mengendarai motor listrik meninggal dunia terlindas mobil truk sampag di kawasan Dago, Kota Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (5/8) lalu.
Kanit Gakkum, Polrestabes Bandung, AKP Arief Saepul Haris mengatakan truk sampah tersebut menabrak sepeda listrik yang ditumpangi dua orang perempuan ASB dan HR.
"Truk sampah yang dikendarai J melaju dari utara menuju selatanm setibanya di TKP menabrak kendaraam sepeda listrik yang dikendarai HR dan ASB," katanya.
Namun naas, korban HR dinyatakan meninggal dunia, sedangkan ASB mengalami luka-luka