Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Kendarai Sepeda Listrik,
Ini Aturannya
Penggunaan sepeda listrik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.