Viral Bocah Tak Gentar Halangi Pengendara Motor di Jalur Sepeda
Bocah tersebut hampir menerima amukan pengendara motor yang tak terima direkam.
Bocah tersebut hampir menerima amukan pengendara motor yang tak terima direkam.
Viral Bocah Tak Gentar Halangi Pengendara Motor di Jalur Sepeda
Viral seorang bocah nekat memberhentikan pengendara motor yang menerobos di jalur sepeda menuai banyak pujian.
Dalam rekaman video amatir terlihat seorang bocah sengaja menghadang pengedar motor yang melintas di jalur sepeda. Beberapa kendaraan motor terlihat tetap nekat melalui bocah itu.
Hingga akhirnya seorang pria dewasa yang mengendarai motor Nmax berhenti tepat di depan bocah itu.
Bukannya langsung memutar balik, pengedara motor itu lantas menantang bocah yang memberhentikannya dan turun dari motornya.
"Apa lu video video," kata pengedara motor itu dengan nada tinggi seperti dalam unggahan akun Instagram @kelakuandijalan.
Tidak gentar, bocah itu tetap berani menegur pria yang badannya lebih besar dibanding dirinya walaupun sempat diancam.
"Ku tampar kau sini, orang mana kau," teriak pengedara motor itu.
Anak laki-laki itu sempat berupaya mengelak ketika tahu akan dianiaya oleh pengedara motor. Namun aksi bocah itu membalasnya dengan memukul bagian belakang helm.
Sudah kepalang emosi, pengedara motor itu malah membanting sepeda bocah yang sudah menegurnya.
Sementara salah seorang teman bocah yang merekam aksi kejadian, langsung berteriak minta tolong ke warga sekitar.
Sontak kejadian itu menjadi tontonan beberapa warga sekitar dan salah seperti ojol berupaya untuk menghentikan amarah pengedara motor tersebut.
Mengutip dari Pergub nomor 128 tahun 2019 tentang penyediaan jalur sepeda.
(1) Penyediaan lajur sepeda dilaksanakan pada badan jalan, terpisah dan dari kendaraan bermotor dengan dilengkapi marka jalan, rambu lalu lintas, dan perlengkapan jalan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejatinya, jalur sepeda memang diperuntukkan untuk sepeda itu sendiri. Lalu sepeda listrik seperti otopes, skuter hoverboard, dan unicyle.
Sementara itu Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas di lajur sepeda dikenakan sanksi berupa denda maksimum Rp 500.000 atau kurungan pidana maksimal dua bulan. Hal ini berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Ketika dikonfirmasi ke pihak Pemprov DKI Jakarta dan pihak kepolisian belum ada yang merespon akan video yang viral tersebut.