Waspada, Ini Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di DIY saat Mudik Lebaran 2024
Polda DIY mengidentifikasi ada beberapa jalur rawan kecelakaan dan bencana di DIY yang harus diwaspadai para pengendara kendaraan bermotor.
Polda DIY mengidentifikasi ada beberapa jalur rawan kecelakaan dan bencana di DIY yang harus diwaspadai para pengendara kendaraan bermotor.
Waspada, Ini Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di DIY saat Mudik Lebaran 2024
11,7 Juta pemudik diprediksi akan masuk ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama masa Libur Lebaran 2024.
Polda DIY mengidentifikasi ada beberapa jalur rawan kecelakaan dan bencana di DIY yang harus diwaspadai para pengendara kendaraan bermotor.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal merinci jalur rawan bencana ini di antaranya ada di jalur sekitar lereng Gunung Merapi.
Alfian menyebut hingga saat ini Gunung Merapi masih berstatus Siaga.
Daerah Gunungkidul
Tak hanya di kawasan lereng Gunung Merapi, daerah yang rawan bencana di DIY ada juga di jalur perbukitan seperti di Bukit Bintang dan beberapa daerah di Gunungkidul. Kawasan ini disebut Alfian rentan mengalami tanah longsor.
"Jalur rawan bencana ada di daerah Gunung Merapi. Jalur rawan bencana lain karena ini masih musim hujan, mungkin ya tanah longsor. Itu di daerah Bukit Bintang, daerah Gunungkidul," kata Alfian, Rabu (3/4).
Sedangkan untuk jalur rawan kecelakaan, Alfian merinci ada di Jalur Cino Mati, Bukit Bego, dan seputaran Tebing Breksi. Alfian mengatakan pihaknya merekomendasikan jalur itu tak dilewati kendaraan terutama bis berukuran besar.
"Jalur rawan kecelakaan itu di Jalur Cino Mati, maupun Bukit Bego. Tebing Breksi juga. Kami memberikan rekomendasi bahwa untuk jalur tersebut tidak dilalui untuk jalur menurun tapi bisa untuk jalur naik," ujar Alfian.
"Kita alihkan untuk yang turun tadi kecuali menanjak boleh tapi untuk yang turun kita alihkan. Saya tidak ingin terjadi korban kesekian kalinya," tegas Alfian.
Meski demikian, Alfian menambahkan jalur tersebut bisa dilewati oleh kendaraan roda dua maupun roda empat baik turun maupun naik.
Larangan turun ini berlaku hanya untuk bus berukuran besar.