FOTO: Heboh Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Sejak 15 Februari 2024, Begini Penjelasannya!
Lantas, benarkah Jakarta bukan lagi Ibu Kota sejak 15 Februari 2024? Simak penjelasan berikut.
Lantas, benarkah Jakarta bukan lagi Ibu Kota sejak 15 Februari 2024? Simak penjelasan berikut.
FOTO: Heboh Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Sejak 15 Februari 2024, Begini Penjelasannya!
Heboh kabar yang menyebutkan bahwa Jakarta tak lagi menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibukota atau DKI.
Jakarta disebut kehilangan statusnya sebagai Ibu Kota Negara sejak 15 Februari 2024 berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota. Liputan6.com/Herman Zakharia
- FOTO: Penampakan Lalu Lintas Ibu Kota yang Nyaris Sepi saat Libur Iduladha 2024
- FOTO: Puncak Arus Balik 2024, Tol Arah Jakarta Terpantau Ramai Lancar
- FOTO: Pemudik Mulai Padati Stasiun Pasar Senen, 42 Ribu Penumpang Kereta Sudah Meninggalkan Jakarta
- FOTO: Penampakan Awan Hitam Selimuti Langit Jakarta, Awal Februari 2024 Diprediksi Terjadi Hujan Ekstrem
Lantas, benarkah Jakarta bukan lagi Ibu Kota sejak 15 Februari 2024?
Mengutip Liputan6.com, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menjelaskan bahwa Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia selama belum ada keputusan presiden yang diterbitkan terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Liputan6.com/Herman Zakharia
"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini kepada wartawan, Kamis, (7/3/2024). Liputan6.com/Herman Zakharia
Mengenai kapan persisnya keppres itu terbit, Dini mengatakan hal itu akan bergantung sepenuhnya pada kewenangan presiden. Liputan6.com/Herman Zakharia
"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," tuturnya. Liputan6.com/Herman Zakharia
Selanjutnya, Dini menjelaskan bahwa sesuai aturan dalam Pasal 41 UU IKN, sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom—dan Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Liputan6.com/Herman Zakharia
Respons PJ Gubernur
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, menanggapi soal Jakarta yang disebut Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibukota atau DKI sejak 15 Februari 2024. Liputan6.com/Herman Zakharia
Menurut Heru, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) belum rampung. Sehingga, kata dia pertukaran status Jakarta dari DKI ke DKJ masih dalam tahapan transisi.
"Ya masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses DKJ," kata Heru kepada wartawan di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024). Liputan6.com/Herman Zakharia