FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui
Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar 26,4 miliar subsider 1 tahun penjara.
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui
Terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Panji Sugiharto seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Bambang Kayun Panji Sugiharto merupakan terdakwa kasus suap untuk pengurusan perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.
Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Bambang Kayun juga dipidana denda Rp200 juta.
Apabila denda pidana tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Bambang Kayun Panji Sugiharto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar.
Vonis yang dijatuhkan kepada Bambang Kayun Panji Sugiharto ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut perwira menengah Polri ini dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan.
- FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
- FOTO: Penuhi DPRD Kota Bogor, Ratusan Tukang Becak Bersatu Deklarasi Mendukung Ganjar Pranowo Capres 2024
- FOTO: Didatangi Barisan Puspom TNI, KPK Minta Maaf dan Mengaku Khilaf usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka
- FOTO: Danpuspom TNI Protes Keras Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK: Salahi Ketentuan