FPI gugat ke PTUN jika Ahok dilantik jadi gubernur
FPI siap menempuh jalur hukum untuk menurunkan Ahok.
Front Pembela Islam (FPI) polisikan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). FPI tak terima dituding Ahok sebagai pengganggu ketertiban di ibu kota.
Kuasa hukum FPI Sugito Atmo Pawiro menyatakan laporan FPI ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh Ahok. Hal itu akibat Ahok menuding FPI selalu berbuat onar dan layak dibubarkan.
"Ini masalah pidana (laporan ke Polda Metro Jaya). Terkait dengan statement dia (Ahok minta bubarkan FPI)," kata Sugito di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Rabu (12/11).
Tak hanya berhenti di situ, FPI siap menggugat Ahok jika nanti dilantik menjadi gubernur Jakarta. FPI siap menempuh jalur hukum untuk menurunkan Ahok.
"Masalah jabatannya kita akan mengajukan judical review ke MK. Kalau sudah dilantik rencana akan mem-PTUN-kan pelantikan tersebut," terang dia.
Diketahui, FPI melaporkan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke polisi. Siang ini, beberapa anggota FPI dan kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya.
"Siang ini pukul 14.00 WIb. Pelaporannya terkait statement Ahok yang secara langsung atau tidak langsung bermusuhan dengan FPI," kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito saat dihubungi wartawan di Jakarta.