Gafatar sempat mendapat izin berorganisasi di Solo
"Pengurusnya diisi oleh orang-orang intelek, bahkan struktur organisasinya dan administrasinya sangat rapi."
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tak membantah jika organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pernah berkembang dan aktif di Kota Bengawan. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Solo mengakui pernah memberikan izin organisasi yang awalnya bergelut di bidang sosial kemasyarakatan ini.
Kepala Kesbangpol Solo, Suharso mengatakan, Gafatar tercatat dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor 220/XII/2011 20 Desember 2011. SKT Gafatar yang berlamat di Jalan Sidomukti I RT001/RW005 Pajang, Laweyan berlaku hingga 20 Desember 2014.
"Gafatar Solo dipimpin Anton Susanto, sementara Sekretaris Widiastono dan Bendahara Yudi Prasetyo. Pengurusnya diisi oleh orang-orang intelek, bahkan struktur organisasinya dan administrasinya sangat rapi," ujar Suharso, Selasa (12/1).
Suharso menjelaskan Gafatar pada awalnya memang bergerak di bidang sosial dan kemanusian. Seperti pada saat Gunung Kelud Jawa Timur erupsi, mereka pun juga turut menggelar aksi. Namun karena ditengarai sebagai organisasi sesat, pihaknya tak lagi memperpanjang SKT yang berakhir 2014 silam.
"Aksi simpatik dan kegiatan sosial yang dilakukan Gafatar memang mampu menciptakan opini yang baik di masyarakat," katanya.
Tidak diperpanjangnya SKT Gafatar, lanjut Suharso, dikarenakan ada pemberitahuan dari Kesbangpol Pusat yang menyatakan Gafatar menyimpang karena menginduk pada Nabi Palsu Ahmad Musadek. Tak hanya itu, pihaknya juga menerima banyak komplain warga terkait aktivitas Gafatar.
"Saat awal pendaftaran kami tidak curiga sama sekali. Selain administrasinya rapi, dokumentasi kegiatan juga juga kegiatan sosial. Ternyata itu modus mereka untuk menutupi ajaran menyimpangnya," jelasnya.