Didesak Mundur dari Wali Kota Solo, Gibran: Terima Kasih Masukannya
Kinerja Gibran sebagai wali kota dinilai tidak optimal karena sering mengambil cuti untuk kampanye.
Gibran juga berjanji segera menuntaskan kerjanya yang banyak tertunda karena cuti kampanye.
Didesak Mundur dari Wali Kota Solo, Gibran: Terima Kasih Masukannya
Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan setelah Fraksi PDI Perjuangan mendesak mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo.
Kinerja Gibran sebagai wali kota dinilai tidak optimal karena sering mengambil cuti untuk kampanye. Salah satu imbasnya adalah sejumlah peraturan daerah (perda) yang tertunda.
Ditemui di Balai Kota Solo, Gibran menyatakan segera menyelesaikan sejumlah perda yang sempat tertunda karena cuti kampanye. Termasuk soal Perwali yang tertunda.
"Ya, segera," ujar Gibran, Kamis (18/7).
Gibran menyebut peraturan wali kota (perwali), sebagai tindak lanjut dari perda akan segera dia tindaklanjuti.
"Ya, nanti kami evaluasi, ya," katanya lagi.
Saat disinggung mengenai desakan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Solo agar segera mundur sebagai Wali Kota Solo karena tidak optimal dalam bekerja, Gibran enggan memberikan tanggapan.
"Ya, terima kasih atas masukannya," kata Gibran.
Usulan agar Gibran Rakabuming mundur dari jabatannya muncul dari Fraksi PDI Perjuangan. Hal tersebut lantaran Gibran sering cuti kerja untuk keperluan kampanye usai menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Solo, Y.F Sukasno mengatakan, usulan tersebut bukan tak berdasar. Namun sudah melalui kajian dengan beberapa pengurus partai berlambang banteng moncong putih.
"Fraksi PDI Perjuangan dan beberapa pengurus sudah melakukan kajian dan beberapa aspek. Pak Wali yang sering cuti ini menyebabkan pemerintahan tidak efektif dan efisien. Biar lebih fokus kampanye kok lebih baik mundur saja," ujar Sukasno, Selasa (16/1).
Sukasno menyampaikan, meski secara regulasi pengambilan cuti itu sah, namun dengan intensitas kegiatan Pemerintah Kota Solo yang begitu padat, kemudian masyarakat butuh pelayanan yang maksimal, maka pengambilan beberapa kali cuti dinilai mempengaruhi kinerja pemerintahan.
Sukasno kemudian memberikan contoh perda yang harus memakai perwali. Salah satunya adalah perda ketenagakerjaan.
"Itu salah satu contoh, pajak dan retribusi banyak sehingga itu menyebabkan tidak efektif. Kalau pendapat saya cuti beberapa kali yang menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Ya secara etika tidak etis," katanya lagi.
Politisi senior asal Solo itu menyarankan agar Gibran mengundurkan diri jika kinerja pemerintahan efektif.
"Menurut saya kalau ini tidak efektif lebih baik mas wali mundur. Walaupun diaturan tidak diharuskan mundur. Kalau itu membuat pelayanan tugas-tugas menjadi berpengaruh terhadap yang lain. Kenapa gak mundur saja jadi lain ceritanya. Meski memang di aturan ijin cuti tidak ada pembatasan," tandasnya.
Gibran kembali berkantor sebagai Wali Kota Solo usai mengambil cuti 3 hari, Senin (15/1) hingga Rabu (17/1), untuk kampanye Pilpres 2024. Sesuai agenda Kamis ini, Gibran mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakor POK) Evaluasi Capaian Kinerja APBD Tahun Anggaran 2023 dan Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.