Gaji buruh di Yogyakarta diminta naik jadi Rp 2,5 Juta
Pemerintah DIY diharapkan juga mempertimbangkan tingginya angka kemiskinan dan ketimpangan di DIY. Berdasarkan data dari BPS, angka ketimpangan atau angka rasio gini di DIY menjadi yang tertinggi di Indonesia dengan angka 0,432.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY merilis hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah dilakukannya. Nantinya hasil survei KHL ini akan diajukan ke Gubernur DIY sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan upah buruh di tahun 2018.
Ketua KSPSI DIY, Kirnadi menyampaikan survei dilakukan di empat kabupaten dan satu kotamadya yang ada di DIY. Survei KHL dilakukan oleh Pusat Studi Masyarakat Yogyakarta yang berada di bawah organisasi buruh.
"Hasil survei KHL buruh DIY itu menghasilkan upah buruh di antaranya Sleman sebesar Rp 2.697.336,00, Kota Yogyakarta Rp 2.679.240,00, Bantul Rp 2.532.463,00, Kulon Progo Rp 2.243.163,00, dan Gunungkidul Rp 2.041.061,00," ujar Kirnadi, Rabu (25/10).
Kirnadi menerangkan jika selama ini ada kekeliruan dari hasil survei yang dilakukan oleh pemerintah. Sehingga saat ini upah buruh di DIY hanya berkisar di angka Rp 1,5 juta.
"Upah minimum itu seharusnya untuk buruh dan keluarga. Bukan hanya buruh yang bekerja. Saat ini ada sekitar 200 ribu buruh di DIY hidup di bawah upah tak layak," ungkap Kirnadi.
Juru Bicara KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan menuturkan agar pemerintah DIY tak menjadikan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan upah layak. Pemerintah DIY, kata Irsad, diharapkan juga mempertimbangkan tingginya angka kemiskinan dan ketimpangan di DIY. Berdasarkan data dari BPS, angka ketimpangan atau angka rasio gini di DIY menjadi yang tertinggi di Indonesia dengan angka 0,432.
"Pemerintah DIY perlu merealisasikan program untuk menyejahterakan rakyat. Sebab kondisi harga tanah saat ini sangat mahal tapi upah rendah. Jika upah tak layak buruh akan jadi tuna wisma dan bisa menyebabkan jumlah ketimpangan lebih lebar," tegas Irsad.
Terpisah, Kepala Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Darmawan menyampaikan penentuan upah layak di DIY akan dilaksanakan pada Kamis (26/10) besok. Penentuan upah layak, sambung Darmawan masih berdasarkan PP 78 2015 dalam penetapan upah buruh.
"Untuk itu KHL tidak bisa dipakai. Ini karena (KHL) sudah terkandung di dalam UMK yang sudah berjalan. Survei yang dilakukan organisasi buruh tak bisa dipakai. Sebab, tidak melibatkan pihak lain seperti pemerintah dan asosiasi pengusaha," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Upah Minimum Propinsi (UMP) DIY ditahun 2017 adalah Rp 1.337.645,25. Sedangkan untuk UMK Kota Yogyakarta adalah Rp 1.572.200,00. Untuk UMK Sleman Rp 1.448.385,00, UMK Bantul Rp 1.404.750,00, UMK Kulonprogo Rp 1.377.600,00 dan UMK Gunungkidul Rp 1.337.650,00.