Gandeng KPK, Pemprov Jabar bentuk unit pengendalian gratifikasi
Unit ini nantinya akan menampung segala bentuk laporan gratifikasi sehingga persoalan itu tak melulu harus ke KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat aturan baru perihal permasalahan penerimaan gratifikasi untuk seluruh instansi di lingkungannya. Aturan ini dilakukan untuk meminimalisir bentuk penyimpangan itu.
Unit gratifikasi ini nantinya untuk menampung segala bentuk laporan gratifikasi sehingga persoalan itu tak melulu harus dilaporkan ke KPK karena unit yang bekerja sudah dibentuk. Hanya saja setelah terkumpul secara rutin akan diberitahukan kepada KPK.
Hal itu disampaikan Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK, Asep Rahmat Suanda usai menandatangani unit pengendalian gratifikasi bersama Pemprov Jabar di Gedung Sate, Bandung, Jumat (17/1).
"Kan ada kesepakatan untuk menerapkan sistem pengendalian gratifikasi di Pemprov Jabar. Jadi kedatangan kami ke sini untuk membuat rencana kerja secara detail pada 2014 ini antara KPK dengan Pemprov Jabar, untuk membangun sistem pengendalian gratifikasi ini," katanya.
Menurut dia, sistem pengendalian gratifikasi ini dibuat sebagaimana aturan yang tidak ada di Undang-undang. Unit ini akan lebih rinci dalam upaya pencegahan, karena segala bentuk gratifikasi harus dilaporkan.
"Ini secara detail mengatur. Misalnya, di pelayanan publik tidak diperbolehkan menerima tips, tidak boleh meminta uang di luar ketentuan. Hal-hal seperti itulah yang tidak ada diundang-undang," jelasnya.
Dia berharap ada sistem pengendalian ini mampu menutupi titik-titik rawan terjadinya gratifikasi seperti suap dan pemerasan di lingkungan Pemprov Jabar.
"Sehingga nanti terbangun sistem yang baik. Ini kan konteksnya pencegahan. Jadi unit ini akan dikumpulkan (permasalahan gratifikasi) ditelaah, kemudian baru dilaporkan ke KPK. Kira-kira itu." paparnya.
Dia menambahkan maksud dari program ini ialah untuk mewujudkan transparansi. "Kita berharap ini bisa ada di seluruh Indonesia. Ini kan program KPK untuk seluruh kementerian, lembaga negara termasuk BUMN, dan Pemda. Jadi, ini salah satu langkah pencegahan saja," tandasnya.