Ganjar minta Ronny laporkan balik Fadli Zon supaya jadi tersangka
"Kalau bisa jadi tersangka, jabatan Fadli sebagai pimpinan dewan bisa dicopot," ujar Ganjar.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung jika aktivis Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) Ronny Maryanto melaporkan balik kasus yang menjeratnya. Menurut Ganjar, Ronny punya hak untuk itu.
"Dan ketika Rony mempunyai hak-hak hukum yang lain saya kira Ronny bisa melakukan tindakan serupa. Cuma memang ini potret yang menunjukkan bahwa yang kecil itu memang kalah. Kekuatan yang besar itu biasanya menang. Justru yang menjadi pertanyaan saya siapa yang melaporkan Rony?" tegas Ganjar Pranowo kepada wartawan di sela-sela kunjungan kerjanya di Pati, Jawa Tengah, Rabu (4/11).
Menurut Ganjar, pengadilan adalah tempat yang paling pas untuk membuktikan bahwa Ronny merasa dikriminalisasi oleh Fadli Zon.
"Sama, ketika Fadli Zon melaporkan ke sana. Ronny juga boleh melaporkan itu. Sehingga ini menjadi berimbang apa yang ada. Dan pengadilan adalah tempat yang paling fair untuk menyidangkan ini. Sekarang PR besarnya adalah Ronny membuktikan ke pengadilan apa yang dilaporkan Ronny benar adanya. Saya sarankan dia juga serang balik. Laporkan Fadli Zon tuduhan pencemaran nama baik. Kan Atas laporan Fadli, sekarang Ronny jadi tersangka. Nama baik Ronny dicemarkan. Laporkan balik saja. Malah efeknya lebih ngeri. Kalau bisa jadi tersangka, jabatan Fadli sebagai pimpinan dewan bisa dicopot. Kalau laporan Ronny tidak ditindaklanjuti, bisa jadi dipertanyakan. Mengapa sama-sama laporan pencemaran, satu diproses satu tidak," ungkapnya.
Ganjar bahkan memberikan semangat kepada aktivis anti korupsi tersebut untuk tetap bersemangat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Namun, dengan catatan harus disertai bukti dan saksi yang cukup untuk membuktikan bahwa dirinya terzalimi oleh laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon ini.
"Sebenarnya ada dua hal. Yang pertama, ketika dia melaporkan pasti punya alat bukti kan. Kalau kemudian yang seperti ini diserang balik, memang yang namanya money politik sampai kapan pun tidak akan terungkap. Tapi Ronny nggak boleh menyerah. Tapi Ronny juga nggak boleh ngawur," jelasnya.
Ganjar meminta supaya Ronny harus melawan dengan baik tentunya dengan menghadirkan saksi dan bukti untuk mengungkap bahwa tindakan upaya money politik yang dilakukan Fadli Zon benar adanya.
"Maka sebetulnya Ronny yakin betul bahwa dirinya punya bukti itu. Uangnya, saksinya. Saya kira, Ronny harus melawan ini dengan baik. Melawan dengan baiknya saya kira membuktikan di pengadilan dengan baik bahwa sebagian suap yang dilakukan oleh Fadli Zon itu benar adanya. Tidak sulit itu. Cukup dengan dua saksi, dua alat bukti bisa mendukung. Kalau itu bisa disampaikan maka akan terbuka," ungkapnya.
Ganjar memaklumi jika Panwaslu yang harusnya menjadi kontrol selama kegiatan pemilu berlangsung tidak melakukan tugasnya secara cepat dan tepat. Bahkan Ganjar menyatakan jika Panwaslu adalah lembaga yang mempunyai kinerja dan kewenangan yang cukup terbatas.
"Problem Panwas selalu begitu. Sejak saya menjadi ketua undang-undang penyelenggara pemilu, panwas ini lembaga gojak-gajek, dia tidak bisa melakukan tindakan cepat dan tepat. Kenapa saya katakan demikian, kemarin waktu rapat forkompimda di tempat kita sama. Ada kejadian, Gakumdu. Gakumdu, yang sudah mendapatkan satu laporan tidak diproses karena masih menunggu SOP dan lain sebagainya. Maka Panwas pasti pada posisi yang sulit karena kewenangan terbatas dan nggak bisa apa-apa. Tapi keputusan Panwas memang bukan keputusan yang final ketika itu bisa dibuktikan. Maka sekarang ranah pengadilan yang ada itu bisa dibuktikan oleh Rony untuk menunjukkan bahwa itu benar adanya. Kalau keputusan Panwas sudah kita duga-duga juga," bebernya.
Ganjar khawatir jika kasus ini kemudian dijadikan rujukan dalam persidangan berikutnya, dirinya khawatir kasus dan money politik akan semakin marak terjadi pada setiap pilkada berlangsung di Indonesia. "Selanjutnya kalau ada money politik dan kasus ini jadi yurisprudensi percuma. Percuma dan ini pasti akan marak sekali terjadi money politik seperti ini," ujarnya.
Ganjar juga mengimbau perlu dihadirkannya saksi dari Panwaslu untuk membeberkan pernyataannya tentang tidak adanya unsur money politik saat kegiatan kampanye Fadli Zon tersebut.
"Saya kira Panwasnya juga harus diperiksa di persidangan. Panwas yang menyatakan ini tidak terjadi itu harus diperiksa. Seluruh berita acara pemeriksaannya bisa dipakai. Maka disitulah bisa menguji apakah Ronny bohong atau tidak. Apakah Ronny benar atau tidak. Sehingga kalau Ronny mengatakan ini dizalimi sebenarnya sangat bisa dibuka ajak Panwas yang saat itu memeriksa untuk membuktikan di Pengadilan. Maka akan terjadi fairness," ungkapnya.
Selain itu, media harus memberitakan dan mengawal kasus ini agar proses persidangan berlangsung dengan adil. "Dan saya kira media harus memberitakan dan mengangkat ini dengan baik-baik. Apakah kategori perbuatan itu money politik atau tidak. Apakah terjadi tindakan pelanggaran pemilu atau tidak. Sehingga publik akan mengetahui semuanya," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam pilpres 2014 lalu, politikus Partai Gerindra Fadli Zon membagikan uang di Pasar Bulu Semarang. Atas peristiwa itu, aktivis Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) Ronny Maryanto melaporkan peristiwa itu ke Panwaslu Kota Semarang, Jawa Tengah. Namun, Fadli Zon justru melaporkan Ronny ke Mabes Polri. Kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
"Kemungkinan sebentar lagi berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan.
Atas peristiwa itu, para aktivis siap membela Ronny Maryanto. Tim advokasi siap membela Ronny," tegas Ketua LBH Semarang Misbakhul Munir sebagai penasihat hukum Ronny Maryanto kepada merdeka.com Senin (2/11) lalu.
Para aktivis dari berbagai lembaga yang membela Ronny antara lain; LBH Semarang, KP2KKN Jateng, Pattiro Semarang, ICW, Yasanti, LRC-KJHAM, PBHI Jateng, Walhi, Stajipto Raharjo Institute, Permahi Semarang, AJI Semarang dan lain-lain.