Ganjar siap fasilitasi pertemuan PT SI dan warga pasca putusan MA
Ganjar mengaku sempat di kontak oleh Komnas HAM terkait apa langkah yang akan dilakukan pasca terbitnya amar putusan PK MA tersebut.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan akan mengikuti aturan hukum terkait putusan Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Ganjar minta kepada berbagai pihak yang bersengketa termasuk media untuk mengerti dan memahami apa isi putusan Peninjuan Kembali (PK) yang dikeluarkan MA tersebut.
"Kita akan ikuti aturanya saja. Rata-rata media kan belum banyak membaca (isi putusan) ya, (salah satu isi putusan) bunyinya mencabut izin lingkungan pertambangan. Lha, pabriknya dicabut atau enggak?," kata Ganjar di Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis(8/12).
Dia mengaku jika dirinya sempat di kontak oleh Komnas HAM terkait apa langkah yang akan dilakukan pasca terbitnya amar putusan PK MA tersebut.
"Kemarin sih Komnas HAM kontak saya. Partisipasi mas. Ngobrol-ngobrol apa sih terkait putusan itu. Kemudian kalau ada keinginan pabrik untuk menghidupkan itu, kan Bu Rini (Menteri BUMN) tetap bicara kan tahun 2017 (pabrik semen) tetap jalan," jelasnya.
Menurut Ganjar, pihaknya berharap pembangunan pabrik yang sudah selesai dapat tetap dimanfaatkan dengan melibatkan manajemen PT Semen Indonesia maupun pihak masyarakat sekitar pabrik yang menolak. Ganjar akan mempertemukan dan memfasilitasi jika kedua pihak menginginkan untuk duduk bareng.
"Itu ya musti diajukan dari awal, itu ada usulan. Jadi maksud saya biar nanti dialognya ketemu dari pabrik sama masyarakatnya itu," tandasnya.
Dalam amar putusan PK MA terkait sengketa PT Semen Indonesia ini terdapat tiga putusan yang disampaikan yaitu, putusan pertama mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Kemudian putusan kedua, menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1 tahun 17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang.
Lalu yang ketiga adalah mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012.
Majelis Hakim berpendapat, kegiatan penambangan dan pengeboran di atas cekungan air tanah (CAT) pada prinsipnya tidak dibenarkan. Namun, untuk kepentingan bangsa dan negara yang sangat strategis dapat dikecualikan dengan pembatasan yang sangat ketat dan cara-cara tertentu serta terukur agar tidak mengganggu sistem akuifer.
Hakim dalam pertimbangannya juga menyebut penentuan izin lingkungan agar dilengkapi dengan persetujuan pejabat yang menetapkan status kawasan. Persetujuan berfungsi sebagai kebijakan dan politik lingkungan dan pembangunan, serta urgensi kepentingan bangsa dan negara.