Ganti rugi belum cair, warga ancam hentikan proyek double track
Yang membuat warga semakin kecewa adalah proyek berjalan dulu, sedangkan pembayaran ganti rugi belakangan.
Ratusan warga Noroyono, Kelurahan Bulu Lor, Krobokan, dan Karangayu, Kota Semarang mendesak pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan yang terkena proyek rel ganda (double track). Jika hak mereka tak terpenuhi, warga mengancam akan menghentikan sementara pekerjaan proyek double track tersebut.
Fakta itu terungkap saat pertemuan antara warga dengan Panitia Pengadaan Tanah(P2T), Badan Pertanahan Nasional(BPN), Satker Doubel Track Dirjen Perkeretaapian, dan PT KAI yang dimediasi oleh DPRD Kota Semarang di ruang paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (23/12).
"Warga kesal dengan pihak satker dan P2T yang tak kunjung dibayarnya ganti rugi atas proyek tersebut. Jangan karena alasan mencari payung hukum kemudian kami dibentur-benturkan dengan KAI," ujar Mulyono, salah satu warga yang terkena proyek rel ganda.
Mulyono menjelaskan, sebenarnya kalau soal payung hukum sudah dijelaskan dalam UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Namun pihaknya mengaku heran pihak-pihak terkait yang mengurusi ganti rugi rel ganda selalu melempar tanggung jawab.
"Proses pengurusan ganti rugi rel ganda ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Tetapi hingga kini tidak kunjung selesai," tuturnya.
Bahkan Mulyono menyatakan yang membuat warga semakin kecewa adalah proyek berjalan dulu, sedangkan pembayaran ganti rugi belakangan.
"Kalau ganti rugi belum dibayarkan, kita meminta agar proyek ini dihentikan dulu," tegasnya.
Sampai saat ini, tercatat masih ada sekitar 100 warga yang belum mendapatkan pembayaran ganti rugi atas proyek rel ganda. "Sebenarnya warga mengikuti saja arah dari satker, P2T maupun KAI, namun lama-lama hanya muter-muter saja. Warga itu hanya meminta haknya, itu saja. Kenapa berlarut-larut seperti ini," terangnya.
Terkait dengan legalisasi tanah yang dimiliki warga, lanjutnya, selama ini warga juga membayar PBB atas lahan yang ditempatinya. Warga yang sudah menempati sejak 1961 juga selama ini tidak dipersoalkan oleh PT KAI.
Sementara itu Anggota P2T Kota Semarang Isdiyanto mengaku dalam melakukan pembayaran ganti rugi itu masih menemui kendala yakni menyangkut payung hukum atas persoalan tersebut.
"Bersama BPN, Satker sudah konsultasi ke Menkeu. Bahkan juga sudah mengirimkan surat untuk meminta petunjuk atas kendala ini, sekarang kita masih menunggu petunjuk dari Menkeu itu," katanya.
Pernyataan itu juga dibenarkan oleh Perwakilan Satker Doubel Track, Dandung Iskandar. Menurutnya, sampai sekarang untuk pembayaran ganti rugi itu masih menunggu petunjuk dari Menkeu.
"Perkembangan terakhir ini menunggu petunjuk Menkeu, sekarang kita belum tahu petunjuknya apa," tegasnya.
Manager Hukum PT KAI Daops IV Semarang Slamet menuturkan, bagaimanapun pembangunan rel ganda harus tetap jalan. Dalam hal ini pihaknya meminta pengertiannya kepada warga atas keberlangsungan proyek rel ganda.
"Pembangunan harus tetap dilakukan, kami dari KAI memohon pengertiannya dari warga," pungkasnya.