Gara-gara Logistik Pilpres Kurang, Ketua dan Komisioner KPU Palembang Dipecat
Terbukti melakukan pelanggaran berupa kekurangan kertas suara pada pemilihan presiden (Pilpres) 17 April 2019, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang resmi diberhentikan. Mereka sebelumnya diadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Palembang ke DKPP.
Terbukti melakukan pelanggaran berupa kekurangan kertas suara pada pemilihan presiden (Pilpres) 17 April 2019, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang resmi diberhentikan. Mereka sebelumnya diadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Palembang ke DKPP.
Keputusan itu berdasarkan hasil pembacaan putusan sidang kode etik yang digelar Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap para teradu dalam Nomor Perkara 147-PKE-DKPP/VI/2019 di Jakarta, Rabu (23/10). Mereka adalah Ketua KPU Palembang Eftiyani dan empat anggotanya, yakni Abdul Malik, Syafaruddin Adam, Alex Berzili dan Yetty Oktarina.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
"Para teradu diberikan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu," ungkap ketua majelis, Muhammad seperti dalam rilis yang diterima merdeka.com, Kamis (24/10).
Oleh DKPP, kelima komisioner itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait kekurangan surat suara saat Pilpres yang terjadi di beberapa kelurahan di kota itu. Mereka juga tidak bisa menjadi penyelenggara pemilu pada masa mendatang.
"Para teradu tidak lagi layak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya putusan ini," ujarnya.
Selain komisioner KPU Palembang, DKPP juga memberhentikan secara tetap anggota KPU Karawang, Asep Saefudin Muksin dalam dua Nomor Perkara, yaitu 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 221-PKE-DKPP/VIII/2019. Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena menerima menerima uang dari peserta Pemilu.
"Memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Asep Saepudin Muksin," kata Muhammad.
Putusan yang dibacakan DKPP dalam sidang tersebut mencapai 13 aduan, meliputi 17 perkara kode etik penyelenggara Pemilu dengan 59 penyelenggara Pemilu sebagai teradu, yang terdiri dari 53 penyelenggara dari jajaran KPU dan enam penyelenggara Pemilu dari jajaran Bawaslu.
Selain sanksi pemberhentian, DKPP juga memberikan sanksi peringatan untuk 34 penyelenggara Pemilu dan peringatan keras untuk empat penyelenggara Pemilu. Sedangkan sisanya sebanyak 15 penyelenggara Pemilu, dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Baca juga:
'Buat Apa Pemilu Kalau Ujungnya Kekuasaan Dibagi yang Menang dengan Kalah'
Fenomena Buzzer Politik dan Kemenangan Jokowi di Pilpres 2019
Jokowi Minta Pelantikan Presiden dan Wapres Dipercepat Sehari
Fokus Pilpres, Menteri Susi Kecolongan Kapal Trawl Masuk ke Indonesia
Maruf Amin Singgung Perolehan Suara di Jabar: Tidak Kalah, Cuma Belum Menang
Survei LSI: Rakyat yang Puas dengan Kinerja KPK Umumnya Pilih Jokowi