Garut PPKM Level 2, Destinasi Wisata Dibuka
“Protokol Kesehatan harus tetap dilakukan dengan ketat oleh semuanya,” katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana mengatakan bahwa saat ini Kabupaten Garut menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Hal tersebut diketahui setelah pemerintah mengumumkan status PPKM leveling di seluruh kabupaten/kota se-Jawa dan Bali.
Nurdin menyebut bahwa dengan masuknya Garut ke level 2, maka dipastikan akan ada sejumlah pelonggaran. Pelonggaran tersebut mulai dari dibukanya perkantoran di lingkungan pemerintah Kabupaten Garut, sector kritikal, termasuk tempat wisata.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
"Sektor kritikal artinya seratus persen seperti perbankan, mall ada di 50 persen, wisata ada di lima puluh persen," sebutnya, Selasa (24/8).
Walau begitu, menurut Nurdin, masyarakat Kabupaten Garut jangan terbuai dengan PPKM level 2 karena ancaman penyebaran virus corona masih terjadi. “Protokol Kesehatan harus tetap dilakukan dengan ketat oleh semuanya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan mengatakan bahwa pihaknya sudah menyebarkan surat edaran terkait pembukaan tempat wisata.
“Karena Garut masuk ke level 2, jadi sesuai Inmendagri, destinasi wisata sudah bisa dibuka namun dengan pembatasan 25 persen dan menerapkan prokes,” katanya.
Meski tempat wisata sudah boleh dibuka, menurut Budi, pihaknya belum menerima arahan terkait syarat kepada para wisatawan seperti wajib sudah vaksin Covid-19 dan lainnya. Namun walau demikian, pihaknya akan memfokuskan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment) di hotel, restoran, hingga destinasi wisata.
“Di CHSE itu kan pelayanan dipastikan aman dan bersih. Untuk syarat wisatawan harus sudah divaksin atau menunjukkan PCR, kita belum ke sana. Tapi akan ditindaklanjuti ke depan,” ungkapnya.
Di Kabupaten Garut, dijelaskan Budi, saat ini sudah ada 78 unit hotel dan restoran yang memiliki sertifikasi CHSE. Walau begitu pihaknya akan tetap melakukan pemantauan penerapannya, khususnya di destinasi wisata.
Baca juga:
Capaian Vaksinasi Rendah, Pemkot Tangsel Belum Izinkan Belajar Tatap Muka
Pandemi Bikin Sepi Pengunjung, Lima Mal di Bandung Siap Dijual
PPKM Tangsel Turun ke Level 3, Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi
Jakarta PPKM Level 3, Wagub Wanti-Wanti Agar Warga Tak Sering Aktivitas di Luar Rumah
PPKM Diperpanjang, Baru Empat Wilayah di Jabar Masuk Kategori Level 2
Polda Metro: Pesepeda Tetap Dilarang Lintasi Ruas Jalan Ganjil-Genap Selama PPKM