Gayus Tambunan dan Dhana Widyatmika, mafia muda perpajakan
Akibat mengeruk uang negara, Gayus diganjar hukuman 28 tahun penjara dan Dhana mendapat vonis 10 tahun penjara.
Gayus Tambunan dan Dhana Widyatmika pantas menyandang gelar mafia muda perpajakan. Di usia mereka yang baru kepala tiga, keduanya memiliki rekening gendut dan harta yang menggunung.
Gayus lahir di Jakarta 9 Mei 1979. Dibesarkan dari keluarga yang sederhana. Sedangkan Dhana, lahir pada 3 April 1974, dari keluarga cukup berada. Keduanya merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Berdasarkan penelusuran lembaga penegak hukum, perolehan harta keduanya didapat dari hasil yang tidak halal. Gayus yang merupakan pegawai pajak golongan IIIC, terbukti melakukan tindak pidana korupsi, penggelapan pajak dan pencucian uang saat menjabat sebagai pegawai Pajak golongan IIIA. Sedangkan Dhana, pegawai pajak golongan IIIC, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak.
Perbuatan mereka membuat geger institusi Pajak di Kementerian Keuangan RI. Bagaimana tidak, tercatat Gayus memiliki uang miliaran rupiah yang tersebar di berbagai rekening dan deposito. Gayus juga memiliki rumah mewah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, mobil Honda Jazz dan Ford Everest dan 31 batang emas masing-masing 100 gram.
Sementara itu, Dhana juga memiliki rekening gendut senilai Rp 60 miliar. Memiliki dua rumah senilai Rp 578.380.000 dan Rp 108.342.000. Dhana disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai USD 250 ribu atau sekitar Rp 2,25 miliar.
Akibat mengeruk uang negara, Gayus diganjar hukuman 28 tahun penjara dan Dhana mendapat vonis 10 tahun penjara.
Hukuman Gayus, 28 tahun penjara dengan rincian 10 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, 12 tahun dari tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan 6 tahun penjara yang sifatnya terpisah dengan perkara lain.
Untuk Dhana, vonis 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, lebih berat dibandingkan vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Yakni 6 tahun penjara.