Gelapkan Dana Nasabah, Karyawan Bank BUMN di Garut Dipecat dan Ditahan
Seorang wanita berinisial NF (39), dipecat dari salah satu bank BUMN di Kabupaten Garut dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Ia diduga mengambil uang milik tiga nasabah bank itu sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian Rp1 miliar.
Seorang wanita berinisial NF (39), dipecat dari salah satu bank BUMN di Kabupaten Garut dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Ia diduga mengambil uang milik tiga nasabah bank itu sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian Rp1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti menjelaskan bahwa terungkapnya aksi NF berawal dari laporan seorang nasabah yang kaget saat mengecek tabungannya. Kekagetan itu dikarenakan sejumlah uang miliknya yang disimpan di rekeningnya banyak yang hilang.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Bagaimana modus korupsi yang dilakukan dalam Bantuan Presiden? Modusnya sama sebenarnya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui uang milik nasabah yang hilang dari tabungan itu ternyata ditarik oleh tersangka NF. Uang itu digunakannya untuk menutupi nasabah lainnya yang sebelumnya uangnya diambil dan digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Neva, Kamis (8/12).
Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, ada dua nasabah lain yang uangnya diambil NF. Dengan begitu, jumlah korban menjadi tiga orang.
Kerugian Capai Rp1 Miliar
Neva mengungkapkan bahwa aksi NF dilakukannya saat ia menjadi karyawan tetap salah satu bank BUMN di Kabupaten Garut dengan jabatan mantri. Saat menjadi pengganti sementara jabatan kepala unit bank, ia melakukan penarikan uang dan transfer dari rekening milik nasabah.
"Aksi NF ini dilakukan pada April 2021. Kami sudah melakukan penanganan sejak November 2021 dan langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya hari ini NF kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa total kerugian dari aksi yang dilakukan oleh NF mencapai Rp1 miliar. "Perkara ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena uang yang tersangka gelapkan sudah disetorkan ke bank. Selain itu, kerugian yang dialami para nasabah pun terpaksa diganti oleh pihak bank," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Garut, NF mengaku uang milik nasabah itu digunakannya untuk keperluan pribadi dan mengganti uang nasabah yang diambilnya. Selama kasus tersebut dalam penanganan, NF diketahui sudah melakukan pengembalian Rp100 juta.
"Tersangka NF kita kenakan Undang-Undang Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman hukuman 4 tahun maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp50 juta," pungkasnya.
(mdk/yan)