Gelapkan emas nasabah, 2 bekas bos BRI divonis 3 tahun penjara
Keduanya terbukti menggelapkan emas seberat 59 kilogram atau senilai Rp 32 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penggelapan emas sebesar 59 kg milik salah satu nasabah BRI. Agenda sidang kali ini ialah putusan terhadap tiga terdakwa yang merupakan mantan pimpinan di Bank BUMN tersebut.
Dua terdakwa yakni Rotua Anastasia yang juga mantan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II dan Agus Mardianto yang merupakan mantan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta 2. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Terdakwa Rotua terbukti melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat Berita Acara Pemeriksaan Emas," ujar Ketua Majelis Hakim Suhartono, Senin (3/3).
"Dihukum tiga tahun penjara. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 5 miliar atau subsider tiga bulan penjara terkait kasus pemalsuan 59 kg emas tersebut," tambah Suhartono.
Selain itu, untuk terdakwa Agus Mardianto, majelis hakim menyatakan dia terbukti melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat Berita Acara Pemeriksaan Emas.
"Dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan," terang Suhartono.
Kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan. "Saya tidak bersalah karena saya membongkar kasus ini dan akan banding atas putusan hakim," ucap Rotua.
Terdakwa Rotua dan Agus dinyatakan melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 kg logam mulia senilai Rp 32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan untuk proses gadai di Kantor Wilayah BRI Jakarta 2.
Sementara itu, pada sidang lainnya, hakim menunda putusan terhadap mantan Wakil Pimpinan Wilayah Bank Rakyat Indonesia (Wapimwil BRI) Jakarta II Rachman Arif karena alasan sakit jantung dan akan dilanjutkan pada Rabu (5/3).
Saat sidang Rachman Arif terlihat sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan seragam putih untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa.
Sebelumnya, nasabah Ratna Dewi mengajukan gugatan perdata terhadap BRI ke PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 187/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Kejadian berawal saat Ratna Dewi yang menginvestasikan logam mulia seberat 59 kg atau senilai Rp 32 miliar dalam bentuk "safety box" sebagai jaminan gadai pinjaman pada BRI.
Ratna Dewi berencana memindahkan kreditnya ke bank lain, namun pimpinan BRI Wilayah 2 Jakarta mempertahankan dan menyuruh mengajukan permohonan kredit tambahan.
Pihak BRI menyetujui permohonan kredit tambahan yang diajukan Ratna Dewi dengan syarat menambah jaminan logam mulia.
Awalnya pemeriksaan penambahan jaminan logam mulia tidak bermasalah, selanjutnya pihak BRI memeriksa kembali emas milik Ratna Dewi saat status jaminannya menjadi gadai atau logam mulia itu dalam penguasaan BRI.
Ratna Dewi menolak akad kredit tambahan yang telah disetujui karena jaminan logam mulianya berubah fisik dan tidak sesuai sertifikat.
Akibat perubahan fisik logam mulia itu, Ratna Dewi mengajukan gugatan perdata dan melaporkan beberapa pimpinan Kantor BRI Wilayah II Jakarta, karena dugaan tindak pidana penggelapan emas seberat 59 kg ke Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap mantan Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, mantan Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan mantan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA.