Gelar perkara, penyidik putar video Ahok di Kepulauan Seribu
Gelar perkara, penyidik putar video Ahok di Kepulauan Seribu. Di hadapan para undangan, penyidik Bareskrim Polri menayangkan video Ahok di Kepulauan Seribu pada September lalu yang dianggap menistakan agama.
Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih berlangsung di Ruang Rupatama Mabes Polri. Di hadapan para undangan, penyidik Bareskrim Polri menayangkan video Ahok di Kepulauan Seribu pada September lalu yang dianggap menistakan agama.
"Kita putarkan videonya," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).
Dijelaskan Ari, dalam gelar perkara itu, penyidik telah memaparkan hasil penyelidikan dari kasus tersebut. Baik keterangan pemeriksaan saksi di Kepulauan Seribu atau pun saksi-saksi yang diperiksa di Gedung Bareskrim.
"Kemudian hadir hari ini tidak semua. Perwakilan saja yang dibacakan dari pelapor ada enam, terlapor ada enam penyidik ada lima ahli," ujar dia.
"Nanti setelah dari penyidik itu nanti dari pihak pelapor menyimak, memberikan tambahan, koreksi mungkin ada bukti ditambahkan diberikan ke penyidik, dalam hal ini, belum akhir penyelidikan, tapi belanja masalah," timpalnya.
Untuk informasi, sampai saat ini gelar perkara kasus dugaan penistaan agama masih berlangsung di ruang Rupatama, Mabes Polri. Gelar perkara berlangsung cukup baik, tidak ada ketegangan atau adu mulut dari pihak terlapor atau pun pelapor.
Informasi dihimpun, ada lima pelapor yang mengikuti proses gelar perkara. Kemudian, 16 saksi ahli yang dihadirkan dari pihak Polri, pelapor atau pun terlapor.
Gelar perkara tertutup untuk umum itu dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dengan didampingi Ketua STIK PTIK Irjen Sigit Hardjanto dan Saksi Ahli Bidang Manajemen Irjen Arif Sulistyo.