Gerebek Pabrik Kosmetik Rumahan, BPOM Samarinda Sita 40 Produk Oplosan
Tim gabungan PPNS Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda, bersama Satreskoba Polresta Samarinda, menggerebek pabrik kosmetik rumahan di Jalan Perjuangan, Samarinda. Seorang pemuda berinisial AM (25) ditetapkan sebagai tersangka.
Tim gabungan PPNS Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda, bersama Satreskoba Polresta Samarinda, menggerebek pabrik kosmetik rumahan di Jalan Perjuangan, Samarinda. Seorang pemuda berinisial AM (25) ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 40 item kosmetik oplosan.
Penggerebekan dilakukan Kamis (3/1) siang lalu, sekira pukul 13.30 WITA. Enam karyawan di bangunan rumah 1 lantai yang sedang asyik meracik kosmetik. Mereka tidak berkutik saat digerebek petugas.
-
Apa yang diungkapkan oleh Plt. Kepala BPOM tentang produk kosmetik dan obat herbal di Indonesia? “Indonesia memiliki banyak sekali produk obat-obatan herbal, suplemen kesehatan, maupun kosmetik yang bisa diproduksi dalam negeri dengan bahan baku lokal,” kata Rizka dikutip pada Minggu (4/8).
-
Siapa yang memimpin pelepasan ekspor perdana kosmetik dari Sidoarjo? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Dari mana produk kosmetik yang diekspor ke Malaysia berasal? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Bagaimana cara pemerintah mengatasi bisnis baju bekas impor ilegal? Sejumlah pemusnahan baju bekas impor ilegal telah dilakukan pemerintah sebagai upaya penindakan.
-
Siapa yang bertugas memastikan produk skincare aman di Indonesia? BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) bertanggung jawab untuk memastikan produk skincare yang dijual aman dan memenuhi standar keamanan yang berlaku di Indonesia, sehingga wajib bagi pebisnis skincare untuk mendapatkan izin BPOM.
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
Di rumah itu, petugas gabungan menyita 1 mobil, 40 produk dan kosmetik. Serta 5 ember berisi bahan kosmetik pemutih, lulur, bleaching dan handbody. Tak hanya itu, peralatan lain hingga bahan kimia untuk oplosan krim kosmetik juga ikut disita.
"Pola penjualan kosmetik ilegal ini, menggunakan media sosial dan toko online. Penjualannya hingga luar pulau Kalimantan," kata Pelaksana Tugas Kepala BBPOM Samarinda, Abdul Haris Rauf, dalam penjelasan kepada wartawan di kantornya, Jalan Letjend S Parman, Senin (7/1).
Selain AM, 6 karyawannya hingga petugas jasa ekspedisi ikut diperiksa sebagai saksi.
"Usaha ini sudah jalan sejak 2017, dan berproduksi tiap hari nilainya Rp 80 juta. Kalau sebulan Rp 2,4 miliar dan pertahun Rp 28,8 miliar," ujar Rauf.
Kabid Penindakan BBPOM Samarinda Siti Chalimatus Sadiah menambahkan, perlu penyelidikan hingga 1 tahun sebelum menggerebek aktivitas pabrikan kosmetik rumahan itu.
"Memang, kita agak kesulitan. Jadi begitu benar dan kita pastikan langsung kita tindak," terang Sadiah.
"Produk kosmetik ini jelas ada bahan berbahaya berupa merkuri dan zat kimia lain. Keuntungannya hingga 50 persen dari total produksi tiap hari (Rp 80 juta). Bahan-bahannya kalau dilihat bertulis asal China. Tapi itu perlu kami pastikan lagi," ujarnya.
Dari catatan transaksi pembeli, kata dia, memang tidak hanya berasal dari konsumen di Kalimantan, melainkan juga di luar daerah. "Penawarannya dari medsos instagram dan toko-toko online ternama. Nama produknya, Jasmine Skin Care," jelas dia.
Paket kosmetik pemutih siap edar disita sebagai barang bukti. Sementara ini, AM tidak ditahan dengan alasan masih kooperatif dengan petugas.
"Statusnya tersangka, dan kami terapkan pasal 197 junto 106 ayat 1 UU No 36/2009 tentang Kesehatan," tutup Sadiah.
Belajar dari Youtube, Artis NM jadi Bintang Iklan
AM (25), ditangkap tim gabungan PPNS BBPOM Samarinda dan Polresta Samarinda. Dia jadi tersangka kasus industri kosmetik rumahan ilegal beromzet miliaran rupiah.
Video youtube jadi acuan AM jalankan bisnis itu. Bintang iklannya, salah satu artis wanita ternama, NM.
"Jadi, tersangka AM ini pengakuannya belajar buat kosmetik itu dari youtube," kata Kabid Penindakan BBPOM Samarinda, Siti Chalimatus Sadiah, ditemui merdeka.com, usai konferensi pers di kantornya, Jalan Letjen Suprapto, Samarinda, Senin (7/1).
Laporan masyarakat sebagai konsumen, memang jadi dasar tim PPNS BBPOM dan Polresta Samarinda, melakukan penyelidikan dalam setahun terakhir ini. Ragam produk yang diproduksi AM bersama 6 karyawannya, berupa krim wajah, pelembab, handbody, toner, hingga sabun wajah berbasis pemutih.
"Ternyata, banyak peminatnya. Jadi, produk paling laku, adalah krim pemutih dan dijual mulai harga Rp 140 ribu. Habis produksi, diantar ke petugas jasa ekspedisi," ujar Sadiah.
Aktivitas jual beli kosmetik ilegal ini tidak dilakukan secara terbuka di pasaran. Toko online dan media sosial jadi sarana pemasaran, sehingga mendapatkan respons cukup tinggi dari konsumen. Bahkan, beberapa artis di-endorse jadi bintang iklan di media sosial.
"Ada endorse beberapa artis, diantaranya artis itu (inisial NM). Kita sudah cek ke akun medsos artis itu. Ya, pastinya yang diiklankan adalah pemutih di medsos. Kalau iklan tv, mungkin tidak sanggup bayar," ungkap Sadiah.
Ditemui merdeka.com, Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda Kompol Markus Sanyoto menerangkan, kepolisian sebagai backup dari upaya penindakan yang dilakukan tim BBPOM. "Tersangka ada di rumahnya tidak ditahan, karena sejauh ini masih kooperatif. Tapi, dia (tersangka AM) kita kenakan wajib lapor," kata Markus.
Diketahui, tim Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda dan Polresta Samarinda, menggerebek industri kosmetik rumahan, di kawasan Jalan Perjuangan, Samarinda. Pemilik usaha, AM (25), jadi tersangka. Industri rumahan itu, tiap harinya berproduksi dengan nilai produk rata-rata Rp 80 juta.
Baca juga:
Ribuan Obat & Kosmetik Ilegal Dimusnahkan, Nilainya Capai Rp 8 Miliar
Mengenakan Hijab, Via Vallen Penuhi Panggilan Polda Jatim Terkait Kosmetik Ilegal
Diperiksa 6,5 Jam Kasus Kosmetik Palsu, Nella Kharisma Ditanya 30 Pertanyaan
Datangi Polda Jatim Terkait Kosmetik Palsu, Nella Kharisma Umbar Senyum
Terkait Kosmetik Palsu, Nella Kharisma & Via Vallen Terancam Dijemput Paksa