Gerebek rumah di Condet, Bareskrim temukan 10 calon TKI ilegal
Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim, Kombes Pol Ferdi Sambo mengatakan dari penggeledahan di rumah yang menjadi kantor PT Nurafi Ilman Jaya itu diamankan 10 orang calon TKI yang akan dikirim ke Abu Dhabi/Timur Tengah.
Satgas TPPO Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama tim Kementerian Tenaga Kerja melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Jalan Ikan Hias, Condet, Jakarta Timur, Senin (10/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Rumah itu diduga merupakan lokasi penampungan TKI ilegal.
Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim, Kombes Pol Ferdi Sambo mengatakan dari penggeledahan di rumah yang menjadi kantor PT Nurafi Ilman Jaya itu diamankan 10 orang calon TKI yang akan dikirim ke Abu Dhabi/Timur Tengah.
Dari lokasi, petugas mengamankan seorang perempuan bernama Hera Sulfawati yang mengaku bekerja di perusahaan tersebut.
"(Dia) bertugas sebagai penjaga penampungan dan menyiapkan makan bagi CTKI serta mengantar para CTKI untuk medical chekup," katanya, Selasa (11/7).
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, yakni; 29 paspor, 1 bendel transaksi keuangan atas nama Fadel Assagaf, 46 lembar formulir pendaftaran calon TKI, 1 bendel dokumen PT Nurafi Ilman Jaya, dan 10 visa Timur Tengah.
Berdasarkan pengakuan Hera Sulfawati, perusahaan tersebut dimiliki oleh Fadel Assagaf. Para calon TKI itu akan dikirim ke Abu Dhabi untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
"Keterangan dari Kemenaker bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja untuk pencabutanSIPPTKI pptkis PT Nurafi Ilman Jaya dengan nomor keputusan 652 tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016," katanya.
Fadel Assagaf telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau pasal 102 ayat 1 UU no 39 tahun 2004 tentang PPTKLN dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.