Gerindra Minta Masyarakat Beri Kesempatan Dewas KPK Bekerja
Kendati rekam jejak lima tokoh Dewan Pengawas dinilai cakap, Indra menilai adanya konflik kepentingan sulit dihindari. Salah satu yang dia soroti adalah permintaan izin ke Dewan Pengawas oleh tim penindakan untuk melakukan penyadapan.
Politikus Gerindra Hendarsam Marantoko meminta masyarakat tak berburuk sangka terhadap lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah dilantik Presiden Joko Widodo. Ia tak menampik sempat meragukan independensi mereka di KPK.
Dia menilai wajar jika ada keraguan terhadap posisi Dewan Pengawas di komisi antirasuah tersebut. Terlebih lagi, kata dia, mereka dipilih oleh eksekutif, Presiden Jokowi. Ia khawatir adanya kepentingan yang tertanam pada Dewan Pengawas.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Memang saya juga bertanya-tanya, Dewan Pengawas seharusnya jangan dipilih eksekutif khawatir conflict of interest," kata Hendarsam, Jakarta, Sabtu (21/12).
Namun, penilaiannya perlahan berubah saat mengetahui lima tokoh yang akhirnya dilantik sebagai Dewan Pengawas KPK. Mereka adalah Tumpak Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsuddin Haris.
Menurutnya, kelima anggota Dewan Pengawas itu memiliki rekam jejak yang mumpuni di sektor penegakan hukum.
"Saya harus berpikiran baik kelima figur memiliki kredibilitas yang luar biasa. Jangan lupa, mereka menyatakan tidak akan mencampuri urusan teknis penyidikan," tukasnya.
Pandangan Hendarsam mengenai Dewan Pengawas berseberangan dari Indra politikus PKS. Indra menegaskan keberadaan Dewan Pengawas tetap tidak relevan jika ditempatkan mengawasi KPK. Sebabnya, KPK sudah diawasi oleh DPR.
Kendati rekam jejak lima tokoh Dewan Pengawas dinilai cakap, Indra menilai adanya konflik kepentingan sulit dihindari. Salah satu yang dia soroti adalah permintaan izin ke Dewan Pengawas oleh tim penindakan untuk melakukan penyadapan.
"Tindak pidana korupsi kejadiannya bisa sangat cepat, bisa dengan perencanaan, bisa tidak, kalau izin dulu maka peristiwa korupsinya maka peristiwa pidananya kita tidak dapatkan," kata Indra.
Sementara itu, usai dilantik Jokowi, Jumat (20/12), di istana, anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono mengatakan, tak akan mengobral izin penyadapan kepada pimpinan lembaga antirasuah. Menurutnya, izin penyadapan nantinya akan dilihat sesuai kebutuhan di setiap perkara.
"Itu kan nanti dalam pandangan saya, dilihat case per case, kasus per kasus. Memang tugas kita kan salah satu di antaranya adalah jangan sampai kemudian obral penyadapan," kata Harjono.
Salah satu fungsi dewan pengawas sebagaimana diatur dalam pasal 37 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yaitu, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan. Meski begitu, Harjono memastikan bahwa izin penyadapan ini bukan berarti dewan pengawas melakukan intervensi terhadap suatu kasus.
(mdk/fik)