Gerindra nilai Pansus KPK sudah melenceng dan malah melemahkan KPK
Desmond mengaku, karena adanya pemanggilan tersebutlah yang juga menyebabkan Gerindra tidak bisa lagi ikut campur terlalu jauh di Pansus Angket KPK.
Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-akhir ini gencar memanggil saksi yang pernah memberatkan KPK. Melihat hal itu, mantan anggota Pansus Angket KPK dari fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa, menilai pemanggilan saksi yang pernah bermasalah dengan KPK bisa menjadi proses pembusukan terhadap lembaga antirasuah itu.
"Tetapi kalau sekarang, memanggil orang-orang yang bermasalah juga jadi perbedaan kami. Jadi ada proses pembusukan politik terhadap kelembagaan KPK," kata Desmond, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).
Politisi Partai Gerindra ini mengaku, karena adanya pemanggilan tersebutlah yang juga menyebabkan Gerindra tidak bisa lagi ikut campur terlalu jauh di Pansus Angket KPK. Anggota Komisi III juga khawatir rekomendasi untuk KPK akan bersifat melemahkan.
"Itu yang bagi kami tidak bisa kami terlibat jauh di dalamnya (soal pemanggilan saksi yang memberatkan KPK). Yang kami khawatir tujuan berubah, nanti rekomendasinya ada ini ada itu dan melemahkan secara kelembagaan," ujarnya.
"Pembongkaran-pembongkaran ketidakberesan oknum KPK, akhirnya kelembagaan KPK dianggap jelek dibubarkan. Ini yang gak sesuai harapan kami," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Pansus Angket KPK hari Senin (24/7) memanggil mantan asisten tersangka kasus Hambalang, Muhammad Nazaruddin. Kemudian keesokan harinya (25/7) Pansus juga memanggil tersangka penghalangan proses hukum suap Hakim Mahkamah Konstitusi dan juga suap sengketa pilkada, Muchtar Effendi.
Selain Muchtar, Pansus juga memanggil Niko Panji Tirtayasa yang notabene adalah keponakan Muchtar Effendi. Ke depannya, Pansus juga sudah berencana memanggil Gamawan Fauzi.
Anggota Pansus angket KPK dari Fraksi PDIP Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, pihaknya ingin menggali sekaligus memverifikasi keterangan Gamawan soal dugaan keterlibatan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam kasus e-KTP saat masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
"Pemanggilan Pak Gamawan terkait keterlibatan Ketua KPK dalam kasus e-KTP. Kami belum tahu itu benar atau tidak, makanya Pak Gamawan perlu dipanggil," kata Eddy di Komplek Parlemen, Senayan,Jakarta, Rabu (26/7).