Giliran Organda Sumbar tolak angkutan online beroperasi
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran mengatakan, pascapencabutan izin oleh MA tersebut, Kementerian Perhubungan terus berjuang, agar angkutan online dapat beroperasi dengan penyempurnaan payung hukum.
Organisasi Angkatan Darat (Organda) Sumatera Barat (Sumbar) menolak angkutan online yang kian 'menjamur' di Kota Padang dan Kota Bukittinggi. Pihaknya meminta penegak hukum untuk menertibkan transportasi yang dianggap tak berizin.
Ketua Organda Sumbar, Budi Syukur mengatakan, pascapencabutan aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 oleh Mahkamah Agung (MA), sampai hari ini, belum jelas payung hukum yang membenarkan aktivitas transportasi daring tersebut untuk beroperasi.
"Aplikasinya online, sedangkan jasanya tetap menggunakan angkutan, dan angkutannya ini tidak berizin. Jika jelas izinnya, kami tidak akan menolak," kata Budi Syukur saat dikonfirmasi pada Senin, (16/10).
Angkutan online memang telah menjadi fenomena yang lumrah di Indonesia. Namun, operator online tersebut tidak menggunakan jasa angkutan berizin.
"Harusnya, mereka menggunakan angkutan berizin, bukan angkutan pribadi," kata Budi.
Kendaraan yang tidak berizin, kata Budi, sangat merugikan penumpang. Terlebih, jika terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan.
"Tidak ada jaminan asuransi untuk penumpang. Kalau kecelakaan, terjadi tindakan kriminal, penumpang mengadu ke mana? Intinya, kita tidak antipati, tapi izinnya harus jelas. Jika tidak, kami menentang keras transportasi daring itu," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran mengatakan, pascapencabutan izin oleh MA tersebut, Kementerian Perhubungan terus berjuang, agar angkutan online dapat beroperasi dengan penyempurnaan payung hukum.
"Informasi dari pusat, sekarang tahapan penyempurnaan untuk diundangkan sudah berjalan. Kemungkinan diundangkan awal November 2017 ini. Kalau kita di daerah, sifatnya menunggu," kata Amran.
Sebetulnya, terang Amran, tidak ada perbedaan yang mencolok dengan aturan lama. Setidaknya, hanya untuk penyempurnaan uji KIR, dan untuk PT ditambah dalam bentuk koperasi. Sedangkan untuk perorangan tidak. Kemudian penentuan wilayah atau trayek online, sehingga yang konvensional tetap bisa hidup. Kemudian aturan baru tersebut dapat mewujudkan keseimbangan antara taksi konvensional dan online.
"Taksi reguler harus tetap hidup, serta angkutan sewa khusus juga tetap berjalan," ungkap Amran.
Terkait payung hukum di daerah seperti Peraturan Gubernur (Pergub) tentunya juga menunggu rampungnya aturan Pusat. Sebab pihaknya merupakan perpanjangan tangan pusat di daerah.
"Dulu, sebelum dicabut kami sudah siapkan Pergubnya. Tapi, setelah pencabutan kami hentikan lagi. Nanti setelah rampung kita lanjutkan kembali dengan ketentuan baru yang disesuaikan," tutup Amran.
Seperti diketahui, perusahaan taksi berbasis aplikasi internet uber dan grap sudah beroperasi di Kota Padang. Hal itu sebagai pilihan masyarakat untuk mendapat layanan transportasi umum.
Pasca pencabutan, Pemerintah menyiapkan regulasi sebagai pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 yang dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat menyatakan, peraturan baru bakal diundangkan sebelum 1 November 2017. Sehingga, Permenhub 26 Tahun 2017 masih berlaku sampai 1 November 2017.
Baca juga:
Larangan transportasi online beroperasi, Bekasi tunggu surat Dishub Jabar
Kocak, curhat driver Grab diminta antar seekor pitik sampai pemotor lain tertawa
Curhat abang GOJEK kena order fiktif sampai ratusan ribu
Kesal orderan dibatalkan, wanita ini 'bajak' motor ojek online
41 Persen konsumen kecewa dengan pelayanan transportasi online
Asosiasi minta tarif transportasi online disetarakan dengan angkutan umum
Lagi asyik makan cilok, driver ojek online dipukul tukang becak
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Bagaimana ojek pertama kali berkembang di Jakarta? Munculnya ojek di Jakarta merupakan imbas dari dilarangnya becak dan bemo masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok sehingga orang-orang memakai sepeda untuk menawarkan jasanya.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Dari mana keberangkatan kereta api Lebaran di Jakarta? Pertama, keberangkatan Kereta Api (KA) lebaran dari Jakarta dilakukan dari empat stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Bekasi.
-
Kapan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung dimulai? Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) akan dimulai besok, Jumat 15 September 2023 hingga 30 September 2023.
-
Kapan jalur kereta api Jogja-Bantul ditutup? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.